Satpol PP Jombang Razia Warung Penjual Miras, Puluhan Botol Disembunyikan di Atap

oleh -56 Dilihat
WhatsApp Image 2025 11 06 at 11.14.42 AM
Petugas Satpol PP Jombang memeriksa puluhan botol miras yang disita dari sebuah warung (istimewa)

KabarBaik.co – Tim Satpol PP Jombang menggelar razia minuman keras (miras) dalam operasi yustisi yang digelar Rabu (5/11/2025) malam. Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sebuah warung di Desa Menganto, Mojowarno.

Patroli simpatik yang berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari itu menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol. Saat menyambangi salah satu warung di kawasan tersebut, petugas menemukan 23 botol miras berbagai merek, termasuk beberapa tanpa label resmi.

Plt Kepala Satpol PP Jombang Purwanto mengatakan awalnya pemilik warung mengelak menjual minuman beralkohol. Ia bahkan berdalih tak menyimpan barang tersebut di tempatnya. Namun, kecurigaan petugas justru makin kuat.

“Kami sempat curiga karena tempatnya sepi, sementara pemilik warung terlihat gugup. Setelah kami periksa lebih teliti, ternyata benar, ada tumpukan botol miras yang disembunyikan di atas atap dan disamarkan di balik banner bekas,” kata Purwanto saat dikonfirmasi, Kamis (6/11).

Selain menyita barang bukti, petugas juga memeriksa pemilik warung yang diduga sebagai penjual miras, serta empat orang pembeli yang kedapatan sedang mengonsumsinya di tempat. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satpol PP mulai pukul 23.00 WIB hingga sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Setelah dimintai keterangan, kelima orang tersebut diperbolehkan pulang, sementara seluruh barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Jombang.

Purwanto menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Untuk penjual dikenakan pasal 7 ayat (2) dengan ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp5 juta. Sedangkan pengonsumsi dikenakan pasal 7 ayat (4) dengan ancaman kurungan tiga bulan atau denda Rp 3 juta,” jelasnya.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polres Jombang dan Pengadilan Negeri Jombang untuk menjadwalkan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Purwanto berharap operasi simpatik ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras dan pentingnya menaati peraturan daerah.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi agar masyarakat menjauhi minuman beralkohol demi menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.