KabarBaik.co – Satpol PP Kabupaten Kediri menegaskan tenggat waktu pengembalian barang hasil jarahan saat aksi demonstrasi pada Sabtu (30/8) telah resmi berakhir. Batas terakhir yang ditetapkan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, jatuh pada Sabtu (6/9) pukul 00.00 WIB.
Meski begitu, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengungkapkan masih ada warga yang mencoba mengembalikan barang ke Mako Satpol PP setelah tenggat waktu tersebut. Salah satunya sebuah printer yang ditemukan di halaman kantor pada Senin (8/9) pagi.
“Barangnya itu adalah printer. Tidak tahu, dilempar atau ditaruh, yang jelas kami menemukannya di halaman Mako Satpol PP,” ujar Kaleb, Selasa (9/9).
Kaleb menjelaskan bahwa barang tersebut tetap diamankan dan ditempatkan di ruang penyimpanan aset hasil jarahan. Namun ia menegaskan, sejak batas waktu berakhir, pengembalian barang jarahan secara sukarela sudah tidak lagi diterima.
“Apabila nantinya masyarakat atau pelaku terbukti masih menyimpan barang hasil jarahan dan diamankan aparat, maka risikonya menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegas Kaleb.
Satpol PP Kediri sendiri belum bisa memastikan jumlah pasti aset yang dijarah, rusak, maupun terbakar saat kericuhan berlangsung. Pasalnya, perbandingan antara aset yang kembali dengan total kerugian belum sepenuhnya terdata.
Diketahui, sejumlah barang yang dikembalikan bukan hanya milik Pemkab Kediri, tetapi juga aset Samsat, kepolisian, dan lembaga daerah lain di wilayah Kediri Raya. Sementara barang-barang yang rusak atau hangus akan diserahkan ke BKAD untuk diproses lebih lanjut sebelum dikembalikan ke 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdampak. (*)