Satpol PP Kembali Ultimatum Pemilik Toko Modern Bodong di Wilayah Kota Bojonegoro

oleh -1176 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 11 at 12.35.08 e1739254430999
Satpol PP Pemkab Bojonegoro mendatangi toko modern di wilayah Kota Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Usai ramai jadi perbincangan publik akan maraknya pendirian toko modern di wilayah kota Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro kembali mengirimkan Surat Peringatan (SP) 2 kepada pemilik toko modern bodong.

Hal itu dikarenakan sebelumnya pihak Satpol PP Pemkab Bojonegoro telah mengirimkan SP pertama namun pemilik toko modern belum juga mengurus perijinan.

Menurut Sekertaris Satpol PP Pemkab Bojonegoro Beny Subiakto, bahwa pihaknya hari ini, Selasa (11/2) telah mengirimkan enam surat peringatan kepada dua pemilik toko modern yang belum mengantongi ijin.

“Tujuh hari lalu kita telah mengirimkan SP 1 ke pemilik toko, dan hari ini kita mengirimkan SP 2 ke pemilik toko modern di wilayah kota Bojonegoro yang berjejaring,” uarnya.

Beny menambahkan jika peringatan kedua ini kembali tidak diindahkan oleh pemilik toko modern berjejaring bodong, maka pihaknya akan kembali mengirimkan surat peringatan ketiga sesuai dengan prosedur yang ada.

“Jika selama tujuh hari kedepan para pengusaha yang telah kami beri peringatan tidak segera mengurus ijin, maka kami akan kembali memberikan peringatan ke tiga dan selanjutnya akan kami minta untuk menutup sementara usaha mereka sampai mereka mengantongi ijin resmi,” tambah Beny.

Selain itu, pihak Pemkab Bojonegoro juga memasang stiker ke pintu toko modern yang berjejaring yang telah mengantongi ijin resmi dari Pemkab Bojonegoro.

“Ini dilakukan untuk memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah tertib administrasi, selain itu juga untuk memberitahukan kepada warga bahwa tempat belanja dengan stiker khusus ini telah berijin,” pungkas Beny.

Dari data Dinas Penanaman modal pelayan terpada satu pintu (DPM-PTSP) menyebutkan bahwa sejak tahun 2021 lalu telah mengeluarkan sebanyak 19 perijinan untuk pendirian toko Modern di wilayah kota Bojonegoro.

“Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 48 Tahun 2021 menyebutkan jumlah kuota di kota Bojonegoro sebanyak 19 Bangunan, itulah yang menjadi acuhan kita mengeluarkan ijin PBG untuk Toko Modern,” Ujarnya Yusnita Liasari, Kepala DPM-PTSP Bojonegoro. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.