Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Menyita 94 Ribu Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025

oleh -245 Dilihat
WhatsApp Image 2025 12 10 at 10.40.19
Rokok ilegal dan miras yang berhasil disita di wilayah Kecamatan Batu dan Bumiaji. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Satpol PP bersama Bea Cukai Malang merilis hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sepanjang 2025. Kegiatan press release digelar di Balai Kota Among Tani, Rabu (10/12).

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian penutup dari program sosialisasi dan operasi penindakan yang telah berlangsung sejak pertengahan tahun.

“Ini adalah rangkaian kegiatan terakhir yang sebelumnya kami dahului dengan sosialisasi kepada seluruh perwakilan RT dan RW di Kota Batu, mulai 13 Agustus hingga 14 Oktober 2025,” jelas Fariz.

Setelah tahap sosialisasi, Pemkot Batu bersama jajaran TNI/Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Satpol PP menggelar operasi gabungan. Hasilnya ditemukan 94.284 batang rokok ilegal di tiga kecamatan selama tahun anggaran 2025.

Fariz memaparkan, jumlah temuan ini lebih rendah dibanding tahun 2023 yang mencapai 798.600 batang, namun meningkat dari tahun 2024 sebanyak 27.476 batang. Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilanjutkan. “Insya Allah kegiatan ini akan tetap kami laksanakan pada tahun anggaran 2026 bersama tim Bea Cukai Malang Raya dan operasi gabungan Pemkot Batu,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasi Penyuluhan Pelayanan dan Informasi KPPBC Tipe Madya Malang, Pitoyo Pribadi, menjelaskan bahwa press release ini merupakan bentuk akuntabilitas terhadap barang hasil penindakan BKC ilegal.

Dari empat perkara penindakan periode Juli-Desember 2025, Bea Cukai dan Pemkot Batu menyita sebanyak 94.284 batang rokok ilegal, dan 30 botol (18 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Total nilai barang mencapai Rp143.446.940, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 73.494.984.

“Kegiatan pemusnahan ini berkolaborasi dengan Pemkot Batu melalui Satpol PP sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal, didukung penganggaran dari DBHCHT,” ujar Pitoyo.

Ia menegaskan bahwa sinergi Bea Cukai, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dan media menjadi kunci keberhasilan penindakan. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk menaati ketentuan cukai.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Pengurusan izin usaha industri hasil tembakau pun dapat dilakukan di kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.