KabarBaik.co – Reklame bodong yang merambah berbagai titik di Nganjuk menjadi perhatian serius Satpol PP. Dalam upaya menegakkan aturan dan memulihkan ketertiban ruang publik, Satpol PP Nganjuk melakukan penertiban reklame bodong serta struktur reklame yang tidak memenuhi peraturan.
Kasatpol PP Nganjuk Nafhan Tohawi mengatakan keberadaan reklame bodong tidak hanya merusak tampilan kota tetapi juga melanggar peraturan daerah yang berlaku.
“Kami tidak dapat mentolerir reklame bodong yang semakin banyak ini. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan keindahan Kabupaten Nganjuk, sekaligus mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk selalu mengurus izin reklame sesuai peraturan,” tegasnya, Kamis (15/1).
Reklame bodong yang menjadi target penertiban adalah papan reklame atau baliho yang tidak memiliki izin resmi dan tidak diketahui pemiliknya.
“Ada juga reklame dan baliho yang sudah tidak difungsikan namun masih meninggalkan struktur yang berpotensi membahayakan,” jelasnya.
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi strategis, antara lain Taman Kertosono, kawasan selatan terowongan kereta api, dan pertigaan lampu merah Jalan Supriyadi.
Di Taman Kertosono, petugas menemukan sejumlah papan reklame bodong yang tidak memiliki izin apapun. Selain itu, tiang bekas konstruksi baliho yang sudah tidak digunakan juga dipotong karena dianggap mengganggu estetika lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Pada lokasi selatan terowongan kereta api, ditemukan tiga baliho bodong milik toko Elektronik yang tidak memiliki izin perizinan yang sah. Sedangkan di pertigaan Jalan Supriyadi, dua unit baliho tanpa izin juga ditertibkan karena tidak dapat diidentifikasi pemiliknya dan sudah tidak menampilkan konten promosi apapun.
Seluruh hasil penertiban telah diamankan di Markas Komando Satpol PP Nganjuk sebagai barang bukti.
“Pihak Kami juga mengumumkan bahwa penertiban terhadap reklame bodong dan reklame tidak berizin akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kondisi ruang publik tetap tertib dan layak huni,” pungkas Nafhan. (*)







