Fleksibilitas Kerja Bakal Berlaku untuk ASN Nganjuk, Bupati: Kedisiplinan Harga Mati

oleh -130 Dilihat
WhatsApp Image 2026 02 12 at 10.02.24 AM
Ilustrasi jam kerja ASN Nganjuk (AI)

Kabarbaik.co, Nganjuk – Pemkab Nganjuk tengah mematangkan regulasi baru terkait hari dan jam kerja bagi ASN. Pembahasan draf Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini dilakukan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Aspem Kesra Kabupaten Nganjuk.

“Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat profesionalitas sekaligus memberikan kepastian fleksibilitas kerja bagi para pegawai dalam menjalankan tugasnya dan kedisiplinan itu harga mati,” ujar Bupati Nganjuk Marhaen Djuanedi, Kamis (12/2)

Dalam draf Raperbup tersebut, Pemkab Nganjuk menetapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu, yakni Senin hingga Jumat. Berikut adalah rincian pembagian jam kerja yang diusulkan.

Hari reguler dengan total 37 jam 30 menit per minggu, masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB, dan untuk bulan Ramadhan nanti total jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan waktu masuk dimulai pukul 08.00 WIB.

“Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Marhaen

Marhaen menegaskan bahwa setiap kepala dinas harus menjadi garda terdepan dalam pengawasan.

“Saya minta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat. Fleksibilitas ini tujuannya untuk produktivitas, bukan untuk bersantai, pelayanan kepada masyarakat Nganjuk harus tetap maksimal dan tidak terganggu sama sekali,” tegasnya

Untuk unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit dan puskesmas, jadwal kerja tetap akan diatur secara khusus dalam lampiran regulasi.

“Kita akan memastikan kelancaran layanan kesehatan 24 jam tidak terganggu. Jadwal untuk unit-unit ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar pelayanan tetap optimal kapan saja,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Nganjuk dr Tien Farida Yani.

Aturan ini direncanakan segera berlaku setelah diundangkan dan diharapkan menjadi pijakan baru dalam membentuk budaya kerja ASN yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada hasil di Nganjuk.

“Kita berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh baik dalam meningkatkan kinerja ASN sekaligus memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai,” ungkap Kasatpol PP Pemda Nganjuk Nafhan Tohawi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.