KabarBaik.co – Sebanyak 11 tambak udang yang berlokasi di Desa Munjungan dan Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, resmi disegel oleh Satpol PP setelah adanya protes warga terkait pencemaran lingkungan dari limbah usaha tambak tersebut.
Kasatpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, mengungkapkan bahwa penyegelan tambak-tambak tersebut dilakukan secara bertahap mulai Kamis (17/10), dengan tiga tambak masih beroperasi pada hari pertama. Namun, seluruh tambak akhirnya disegel pada Jumat (18/10).
“Totalnya ada 11 lokasi tambak udang yang kami segel, dari total itu dimiliki 5 orang berbeda dan salah satunya berasal dari luar Trenggalek,” ujar Habib, Rabu (23/10).
Penyegelan ini dilakukan karena tambak-tambak tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Ada empat pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 30, Pasal 71, Pasal 72 D, dan Pasal 74. Kami juga masih melakukan pengecekan terhadap RT-RW setempat,” tegasnya.
Selain itu, Habib menambahkan bahwa sebagian besar tambak tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Beberapa tambak bahkan membuang limbahnya langsung ke sungai, yang memperburuk pencemaran lingkungan. “Ke depan, tambak udang itu boleh beroperasi dengan syarat harus membangun IPAL,” jelas Habib.
Ia juga menyebutkan bahwa pengusaha tambak berjanji akan mengeruk sedimentasi sungai untuk mengurangi bau dan dampak pencemaran lingkungan. “Pengusaha juga mau mengeruk sedimentasi sungai guna mengurangi bau dan pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (*)






