KabarBaik.co – Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek menertibkan 168 reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik. Langkah ini diambil untuk menjaga keindahan kota sekaligus menegakkan peraturan terkait pemasangan reklame yang sering kali diabaikan.
Operasi penertiban kali ini mencakup empat lokasi, yakni Alun-Alun Trenggalek, Desa Ngares, Desa Srabah, dan Desa Sumurup. Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, menjelaskan bahwa reklame yang melanggar aturan di daerah tersebut disisir dan diturunkan. “Kami menyisir adanya reklame yang melanggar aturan di kawasan tersebut,” ujarnya, Minggu (8/9).
Di Alun-alun Trenggalek, petugas berhasil menurunkan 15 spanduk tanpa izin dan 4 banner yang dipaku di pohon, yang berpotensi merusak lingkungan. “Baner yang dipaku di pohon ini tidak hanya ilegal, tapi juga memperparah kerusakan lingkungan,” imbuhnya.
Operasi serupa juga dilakukan di Desa Ngares, di mana petugas menemukan 19 banner tanpa izin, 1 spanduk kedaluwarsa, dan 13 banner lain yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. “Ada total 29 baner ilegal yang dipaku di pohon di Desa Ngares, dan juga 2 spanduk yang salah penempatan,” terang Habib.
Penertiban berlanjut di Desa Srabah dan Desa Sumurup, di mana ditemukan total 72 reklame ilegal, termasuk spanduk yang sudah habis masa izinnya. Habib mencatat total pelanggaran mencapai 135 banner dan 33 spanduk ilegal. “Total ada 168 reklame ilegal yang kami tertibkan,” jelasnya.
Habib menegaskan bahwa operasi penertiban reklame ini akan terus dilakukan, terutama menjelang Pilkada Trenggalek 2024. “Kami ingin memastikan tidak ada reklame yang melanggar aturan, apalagi menjelang Pilkada. Kami imbau masyarakat dan pengusaha untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengurus izin terlebih dahulu,” tutupnya. (*)






