KabarBaik.co – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota terus diperangi. Kali ini Satreskoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria berinisial M (34), warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, sekaligus mengamankan barang bukti sabu siap edar.
Tersangka tidak bisa mengelak saat polisi yang melakukan penggeledahan di rumahnya menemukan barang bukti sabu. “Pelaku ditangkap di rumahnya Senin (21/07) malam dan tidak bisa mengelak saat ditemukan sabu oleh anggota,” ucap Iptu Arief Wardoyo, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota.
Arief menjelaskan, bermula dari informasi yang diterimanya, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat berada di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP), polisi mencurigai ke salah satu orang dan dilakukan penggrebekan.
“Saat kami grebek dan dilakukan penggledahan di rumah pelaku, polisi menemukan empat klip sabu siap edar dengan berat 0,77 gram, disamping pelaku duduk,” jelas Arief.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok tempat nyimpan sabu, satu bong, satu pak klip, satu timbangan elektrik, satu gunting dan satu unit handphone. “Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya M kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)