KabarBaik.co, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap tindak pidana tentang minyak dan gas, dengan cara memindahkan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung elpiji non subsidi 12 kilogram. Aksi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar ini dilakukan oleh empat tersangka.
Tersangka S bertindak sebagai pemodal, dan MN sebagai mitra kerja yang merupakan warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. MN mengaku sudah dua tahun telah menjalankan usaha pengoplosan elpiji.
Sedangkan, tersangka lainnya, AY, warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan OHB, warga Desa Glagah Sari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai sopir serta membeli elpiji subsidi.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara memindahkan isi elpiji subsidi ke elpiji non subsidi dengan cara disuntikkan. Selanjutnya elpiji non subsidi didistribusikan ke pelanggannya.
“Modusnya beli eceran elpiji subsidi lalu dipindahkan ke tabung elpiji non subsidi selanjut didistribusikan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Waka Polres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, Jumat (10/4).
Andy menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka S dan MN yang merupakan aktor tindak pidana tersebut mendapatkan keuntungan Rp 24 juta per bulan. Sedangkan tersangka lainnya mendapatkan gaji Rp 3 juta per bulan.
“Keuntungan sangat menggiurkan mencapai Rp 24 juta per bulan, awalnya coba-coba ternyata hasilnya cukup besar,” terang Andy.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 162 tabung gas 3 kilogram, 6 tabung 12 kg kosong, 45 tabung 12 kg berisi elpiji dan pickup sebagai sarana kegiatan, serta selang pemindah gas. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. (*)






