Satresnarkoba Polres Kota Batu Ringkus 16 Pengedar Narkoba

oleh -48 Dilihat
WhatsApp Image 2024 06 14 at 13.24.10
Saat gelar tersangka narkoba di Mapolres Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Sebanyak 16 orang pengedar narkoba jenis sabu dan pil koplo diringkus Satnarkoba Polres Batu. Kasat Narkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menegaskan bahwa 16 tersangka yang diringkus telah beroperasi lama di wilayah Batu.

“Jadi, Satnarkoba Polres Batu meringkus 16 tersangka ini dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini,” kata Ariek saat gelar perkara di Mapolres Batu, Jumat (14/6). Dalam penanganannya, dari 16 tersangka terdapat 15 kasus. Tetapi masih ada satu kasus yang tengah dalam tahap penyidikan.

“Kasus yang ditangani mayoritas berkaitan dengan narkotika jenis sabu dengan 14 kasus. Dan satu kasus lagi berkaitan dengan peredaran pil ekstasi yang biasa disebut pil dobel L atau pil koplo,” jelas Ariek.

Menurut Ariek, para tersangka terlibat dalam jaringan pengedar dan perantara atau kurir. “Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 794,7 gram sabu atau seberat 7 ons lebih,” jelasnya. Polisi juga berhasil mengamankan 6.272 butir pil koplo dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Ariek menjelaskan, tersangka RWD dan AWH ditangkap di sebuah perumahan di Desa Binangun, Kecamatan Bumiaji. Keduanya merupakan pengedar dengan barang bukti (BB) 6,4 gram sabu.

“Lainnya tersangka APS diamankan di tempat kosnya dengan barang bukti 6,4 gram sabu yang merupakan pengedar. Lalu AP di TKP Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji dengan BB 357 gram sabu. Terus GAS di TKP Desa Bumiaji dengan BB 51,34 gram sabu,” kata Ariek.

Kemudian, RYA di TKP Desa Bumiaji yang merupakan penyalahguna dengan BB 1,91 gram sabu. Lalu, CS di TKP Kelurahan Temas, Kota Batu dengan BB 270 gram sabu. Lalu, RY di TKP Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang juga penyalahguna dengan BB 2,6 gram sabu.

Menurut Ariek, inisial tersangka T ditangkap di Kota Batu dengan BB 1,2 gram sabu. ”Mengapa BB kecil? Karena barang sudah habis diedarkan. Dan ADS di TKP Kecamatan Pujon juga dengan BB 3,8 gram sabu yang berperan sebagai pengedar,” ujar Ariek.

Selanjutnya, lanjut Ariek, tersangka TDB diamankan di Desa Bumiaji dengan BB 16,8 gram sabu, Y ditangkap di Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu, dengan BB 1,98 gram sabu. Sedangkan MS ditangkap di Desa Pujon dengan BB 26,52 gram sabu dan WR ditangkap di Desa Junrejo dengan BB 18,8 gram sabu.

Tersangka MS berhasil diamankan di Kecamatan Pujon dengan BB 6.272 butir pil koplo. “Dari jumlah tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar. Kemudian ada dua orang tersangka berstatus residivis,” katanya.

Para tersangka dengan barang bukti di bawah 5 gram dikenakan pasal 112 ayat 1, kemudian tersangka dengan barang bukti di atas 5 gram dikenakan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.