Satresnarkoba Polres Malang Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Kepanjen, Dua Pengedar Dibekuk

oleh -307 Dilihat
IMG 20260401 WA0042 1
Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang. (Foto: Istimewa)

KabarBaik.co, Malang – Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang kembali membuahkan hasil. Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, dengan menangkap dua orang tersangka, Senin (30/3) sore.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA, 39, dan WS, 33, warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Keduanya ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Sidotopo setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Malang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah bukti dirasa cukup, tim Satresnarkoba Polres Malang bergerak cepat melakukan penindakan,” ujar Bambang, Rabu (1/4).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa empat poket sabu siap edar dengan total berat 1,66 gram. Selain itu, sejumlah unit telepon genggam juga disita yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

“Empat paket sabu siap edar beserta handphone yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran berhasil kami amankan dari kedua tersangka,” imbuhnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku menjalankan aktivitas peredaran sabu demi keuntungan ekonomi. Mereka menjual barang haram tersebut di wilayah Kepanjen dan sekitarnya dengan harga berkisar Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu per poket.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Malang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok diatasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.