KabarBaik.co – Perang peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan tidak ada kata henti. Terbukti untuk mengungkap para bandar dan kurir sabu, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan harus membuntuti para pengedar hingga luar kota.
Kerja keras yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap dua pelaku, Kusnadi alias Duplek dan Anshori. Keduanya merupakan warga Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang berhasil diamankan di wilayah Kota Batu.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 4 gram, handphone, dan kendaraan yang dipakai. Kasat Narkoba Iptu Yoyok Hardianto menyampaikan, pengungkapan ini berkat kerja keras semua tim dalam menangkap target operasi (TO) yang selama ini dikenal licin.
“Alhamdulillah, berhasil ungkap TO yang selama ini kesulitan mengungkap, pelaku selalu pindah-pindah,” kata Yoyok, Senin (28/7). Kini kedua pelaku dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Satresnarkoba untuk mengungkap lebih lanjut. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)