KabarBaik.co, Kota Bima – Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro menerima aliran uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba, Koko Erwin alias EK.
Aliran uang dengan nilai yang cukup fantastis tersebut terungkap dari pernyataan kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2).
“Uang Rp 1 miliar dari Koko Erwin ini diserahkan klien kami AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui ajudannya yang dipanggil Ria,” kata Asmuni.
Ria yang merupakan seorang pria dengan nama asli Teddy Adrian menerima uang tunai Rp 1 miliar dari AKP Malaungi dalam kardus bekas Bir Bintang.
Asmuni meyakinkan bahwa kliennya menyerahkan uang secara tunai kepada Teddy pada 29 Desember 2025 itu atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ujanya.
Asmuni menegaskan bahwa keterangan tentang aliran uang Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKP Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
“Dan apa yang saya sampaikan ini turut kami sertakan dalam BAP berupa bukti ‘chat’ (pesan WhatsApp), bukti penerimaan uang melalui ajudan kapolres dan rekaman CCTV di hotel, semua lengkap,” kata Asmuni.
AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri resmi dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kholid dilansir dari ANTARA, Kamis (12/2).
Kholid mengatakan bahwa AKBP Didik kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Sedang dilakukan pemeriksaan di mabes,” ujarnya. (ANTARA)






