KabarBaik.co – Ryan Fibrianto, terdakwa perkara dugaan korupsi hibah UMKM Diskoperindag Gresik tahun 2022 mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pengembalian uang senilai ratusan juta itu dilakukan mendekati tahapan sidang tuntutan yang akan segera dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi JPU maupun hakim nantinya.
Pengembalian uang kerugian negara dilakukan terdakwa melalui kuasa hukum, Rizal Haryadi. Dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda beserta jajaran, Senin (9/9).
Kepala Kajari Gresik mengatakan, nilai kerugian negara yang dikembalikan yakni Rp 860.211.600. Berasal dari dua penyedia barang hibah UMKM yaitu CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.
“Saat ini sudah ada penitipan secara tunai pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa Ryan Fibrianto selaku Direktur dan owner kedua CV tersebut,” katanya, Senin (9/9).
Ia menegaskan, pengembalian uang dari terdakwa Ryan Fibrianto tidak membatalkan proses hukum terdakwa. Persidangan di PN Tipikor Surabaya terus berlanjut.
“Dan untuk saat ini perkara masih dalam tahap persidangan, pekan depan agenda pembacaan surat tuntutan. Tentu ini (pengembalian uang, red) akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan,” ungkapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Rizal Haryadi mengatakan, dengan pengembalian dana tersebut, pihaknya berharap bisa menjadikan pertimbangan jaksa maupun halim terkait proses hukum terdakwa Ryan Fibrianto.
“Dengan pengembalian dana ini harapannya bisa menjadikan pertimbangan hakim di persidangan nanti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Gresik tengah mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 di Diskoperindag Pemkab Gresik.
Anggarannya sebesar Rp 19,5 miliar diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM). Namun yang berhasil terealisasi hanya Rp 17,6 miliar kepada 774 KUM atau UMKM.
Sebelumnya, Ryan Fibrianto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah, Joko Pristiwanto selaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Dinas Koperindag Pemkab Gresik, serta Fransiska Dyah Ayu Puspitasari selaku Kabid Koperasi dan UKM Dinas Koperindag Pemkab Gresik.(*)