Sebut Terjadi Abuse of Power, Ganjar-Mahfud dan Amin Minta Pilpres Diulang

Editor: Hardy
oleh -126 Dilihat
Hari ini sidang gugatan hasil Pilpres akan dilanjutkan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta (capture website MK)

KabarBaik.co- “Hari ini kami menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.”

Demikian sepenggal pengantar dari Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dalam sidang perdana di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3), pukul 13.00 WIB.

Menurut Ganjar, saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka saat itulah harus bersikap tegas. ‘’Bahwa kita menolak semua tindak intimidasi dan penindasan,” papar Ganjar yang juga didampingi Cawapres M. Mahfud MD dan tim kuasa hukum, seperti dilansir di di website MK.

Sementara itu, Mahfud mendorong agar Majelis Hakim Konstitusi berani menembus masuk ke relung keadilan substansif. Bukan hanya sekadar keadilan formal prosedural semata. Dalam pelanggaran pemilu, lanjut dia, MK memperkenalkan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan massif) yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga:  Wow, Sejarah Baru PKB! Sukses Tambah 23 Kursi DPR RI, Jatim Sumbang Tiga Kursi

Selain itu, Mahfud juga menyebut MK di berbagai negara telah banyak melakukan judicial positivism dengan membatalkan pemilu yang penuh kecurangan dan pelanggaran prosedur, seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, dan beberapa negara. “Akhirnya, kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah ada yang datang untuk mendorong Yang Mulia agar permohonan ini ditolak,’’ ujarnya.

Dan, sambung Mahfud, pasti ada pula yang datang untuk mendorong agar permohonannya dikabulkan. Yang datang tentu tidaklah harus orang ataupun institusi, melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim.

Todung Mulya Lubis, Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, menyatakan, telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan abuse of power yang terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang terjadi dalam Pilpres 2024.

Baca juga:  Rekor! Dulu Penjual Kerupuk, Kini Satu-satunya Anggota Dewan Terlama di Surabaya

“Pemilu 2024 sarat pelanggaran dan nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilu terlihat dari tidak independennya penyelenggara,’’ tambah Anisa Ismail, tim kuasa hokum Ganjar-Mahfud lainnya.

Berdasarkan dalil-dalil yang telah dibacakan, mereka meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wapres, Anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional dalam Pemilu 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wapres Tahun 2024. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wapres Tahun 2024.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” ucap Todung.

Baca juga:  Sidak TPS, Ketua KI Pusat Ingin Pastikan Layanan Keterbukaan Informasi Pemilu

Sebelumnya, dalam permohonannya, pasangan Anies Baswesdan dan Muhaimin Iskandar (Amin) beserta tim kuasa hukumnya juga berpendapat kurang lebih sama dengan apa yang didalilkan tim Ganjar-Mahfud. Mereka juga menyebut telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan sehingga pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden harus diulang.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan akan dilanjutkan Kamis (28/3) pukul 13.00 WIB. Agendanya, mendengarkan jawaban KPU selaku termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait atau pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.