KabarBaik.co – Seorang ibu rumah tangga berinisial S, 43 tahun asal Dusun Gapuk, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri ditangkap Satreskrim Polres Kediri Kota.
Dia mempertanggungjawabkan perbuatannya sebab menjadi penyedia tempat kos-kosan jam-jaman untuk layanan esek-esek atau iclik yang berlokasi di Mojo, Kabupaten Kediri.
Ungkap kasus itu terkuak setelah terdapat muda-mudi berinisial IS dan ES yang ketangkap basah aparat telah selesai melakukan hubungan seks di kos milik tersangka.
IS yang seorang perempuan itu juga mengaku kepada petugas telah beberapakali memesan kamar tersebut untuk menyalurkan hasratnya.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin, mengatakan perempuan tersebut berperan dalam menyediakan tempat atau kamar kos-kosan jam-jaman untuk prostitusi atau hubungan layaknya suami-istri.
“Ibu satu anak itu sudah menjalankan bisnisnya sejak dari November 2024 dan menjual layanannya di laman media sosial grub Facebook,” katanya, Senin (10/3).
Tujuannya ialah mencari keuntungan, perhari ia bisa mendapatkan uang 100 ribu dengan tarif kamar bervariasi. Ia membandrol kamar kosnya dengan tarif perjamnya seharga Rp 30.000.
Dengan fasilitas tempat tidur, kipas angin, tisu, kamar mandi luar, bahkan biasanya ia juga menyediakan kondom.
Fathur juga membenarkan bila pelaku pernah memberikan rayuan kepada konsumen dengan sasaran muda-mudi bahwasannya tempat kosnya anti grebek, sialnya hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang ia alami.
Beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tangan pelaku seperti handphone, uang tunai Rp 50 ribu, dan kondom bekas pakai.
Oleh karenanya pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan menyediakan tempat untuk dilakukannya prostitusi dengan ancaman satu tahun 4 bulan penjara.(*)