KabarBaik.co – Proyek tanggul penahan tebing Sungai Bengawan Solo di Desa Lebaksari dan Desa Tanggungan, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat ambruk hanya dua bulan pasca serah terima pekerjaan, kini hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur mengungkap adanya kerugian negara senilai Rp 56.169.866,13.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 40 miliar dari APBD Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 tersebut dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai. Pembangunan tanggul dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp 39,6 miliar itu merupakan upaya Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA) Kabupaten Bojonegoro untuk menahan abrasi dan longsoran di bantaran Bengawan Solo.
Namun, tak lama setelah serah terima pekerjaan, sebagian struktur tanggul dilaporkan ambruk dan mengalami kerusakan sepanjang ratusan meter. Kondisi tersebut memicu perhatian masyarakat dan lembaga pengawas terhadap kualitas proyek yang nilainya cukup fantastis itu.
Menanggapi hal tersebut, tim audit dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur turun langsung ke lokasi untuk meninjau dan menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp56 juta, nilai yang terbilang kecil dibanding total anggaran proyek.
Meski begitu, hasil audit tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat maupun legislatif, mengingat besarnya nilai proyek tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, menilai nilai kerugian negara yang ditemukan BPK terlalu kecil dibanding kondisi kerusakan di lapangan yang mencapai hampir setengah pekerjaan.
“Kalau kerusakannya sepanjang hampir seribu meter, rasanya tidak mungkin kerugiannya hanya Rp56 juta. Tapi saya belum tahu sudut pandang penghitungan BPK, apakah dilakukan setelah perbaikan atau sebelum. Kalau sebelum, saya kira BPK perlu menghitung ulang karena kami dari Komisi D juga pernah sidak ke lokasi,” ujar Sukur, Kamis (30/10).
Menurut Sukur, hasil inspeksi lapangan (sidak) yang dilakukan DPRD Bojonegoro telah menghasilkan rekomendasi agar pihak kontraktor segera memperbaiki kerusakan tanggul.
Perlu diketahui, sebelumnya Polda Jawa Timur juga telah melakukan penyelidikan terhadap rusaknya Mega proyek yang terdapat di kecamatan Baureno Bojonegoro itu. Sementara, dinas PUSDA Bojonegoro belum memberikan keterangan terkait nilai temuan BPK. (*)


 
													




