KabarBaik.co, Blitar – Dinas Pendidikan Kota Blitar menetapkan pola pembelajaran khusus selama Ramadan 2026. Kebijakan ini mengatur kombinasi pembelajaran mandiri di rumah dan kegiatan belajar di sekolah dengan penyesuaian jam pelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Dindin Alinurdin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
“Sesuai ketentuan, pada 18 hingga 21 Februari 2026, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga,” ujar Dindin, Rabu ( 18/2).
Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Namun, jam belajar mengalami penyesuaian dengan waktu masuk pukul 07.00 WIB dan durasi tiap mata pelajaran dikurangi lima menit, menyesuaikan kebijakan masing-masing sekolah.
“Jam kepulangan disesuaikan oleh sekolah, dengan pengurangan lima menit di setiap mata pelajaran,” jelasnya.
Dindin menambahkan, selama Ramadan, sekolah diharapkan tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga memperkuat pendidikan karakter siswa, khususnya dalam penanaman nilai dan norma keagamaan.
“Momen Ramadan diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk penguatan karakter, terutama pembiasaan nilai-nilai keagamaan yang selama ini sudah berjalan di sekolah,” pungkasnya. (*)






