Sekongkol dalam Tender, KPPU Denda Dua Perusahaan Rp 2,5 Miliar

oleh -162 Dilihat
IMG 20251230 WA0004
Sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta

KabarBaik.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (29/12). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan Terlapor I, PT Dieselindo Utama Nusa, dan Terlapor II, PT Rolls Royce Solution Indonesia, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2024.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp 1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia. Denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan dua tender, yakni pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A di Tanjung Balai Karimun dan Tipe B di Batam. Kedua tender tersebut dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia. Nilai penawaran yang diajukan Terlapor I tercatat sebesar Rp 42,89 miliar untuk paket Tipe A dan Rp 11,18 miliar untuk paket Tipe B.

Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union) merupakan mesin diesel tugas berat dengan sistem injeksi bahan bakar elektronik yang banyak digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, hingga kendaraan militer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum Majelis Komisi, pola kerja sama kedua terlapor dinilai melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Oleh karena itu, KPPU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik persekongkolan tender guna menjaga iklim usaha yang adil dan transparan.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.