“Kenapa Cak Sholeh kok tambah pipine tembem? Iki gak tambah lemu rek, tapi iki efek obat. Mohon doanya ya.”
Kalimat itu diunggah Muhammad Sholeh atau yang akrab disapa Cak Sholeh, melalui akun Instagram pribadinya pada 16 Juli 2026. Dengan gaya khas Suroboyoan yang ringan dan apa adanya, ia mencoba mengabarkan kondisi kesehatannya sambil meminta doa kepada para sahabat dan pengikutnya.
Tak sampai sebulan berselang, doa-doa itu berubah menjadi ucapan belasungkawa. Usianya masih relatif muda. Lahir November 1975
Jumat, 7 Agustus 2026, kabar duka datang dari dunia advokat Jawa Timur. Pendiri komunitas No Viral No Justice itu meninggal dunia. Kabar wafatnya kali pertama diumumkan melalui media sosial keluarga besar No Viral No Justice. Hingga berita ini ditulis, keluarga belum menyampaikan penyebab meninggal dunia maupun informasi mengenai rumah duka dan prosesi pemakaman. Kabar yang berkembang, almarhum disebut mengalami autoimun.
Kepergian Cak Sholeh bukan sekadar kehilangan seorang pengacara. Jawa Timur kehilangan salah satu aktivis reformasi yang konsisten membawa semangat perlawanan dari jalanan demonstrasi, ruang sidang pengadilan, hingga ruang-ruang digital.
Bagi masyarakat luas, nama Cak Sholeh identik dengan slogan “No Viral No Justice”. Kalimat tersbeut bukan sekadar jargon media sosial, melainkan kritik keras terhadap sistem pelayanan hukum yang, menurutnya, sering kali baru bergerak ketika sebuah perkara menjadi sorotan publik.
Lewat berbagai pendampingan hukum, Cak Sholeh menjadi wajah yang akrab di layar televisi, kanal YouTube, hingga media sosial. Kasus-kasus dugaan malapraktik, sengketa pelayanan publik, konflik agraria, perkara pidana maupun perdata silih berganti ia kawal.
Namun, perjalanan hidupnya jauh lebih panjang daripada slogan yang kemudian melekat pada dirinya.
Saya mengenal Sholeh sejak era Reformasi 1998. Tubuhnya memang tidak besar, tetapi suaranya selalu lantang.
Ia piawai berorasi. Kata-katanya cukup runtut, argumentatif, dan membakar semangat massa. Bersama sejumlah aktivis lain, termasuk Taufiq Hidayat atau Taufiq Monyong, Sholeh menjadi salah satu wajah gerakan mahasiswa Surabaya pada masa-masa akhir Orde Baru.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu sebelumnya mengenyam pendidikan di MTs Tebuireng Jombang. Aktivisme membawanya bergabung dengan Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID) pada 1994-1996, organisasi yang menjadi bagian dari Partai Rakyat Demokratik (PRD).
Di masa ketika pemerintah Orde Baru masih memandang PRD sebagai ancaman, Sholeh ikut merasakan kerasnya represi negara.
Tahun 1996, ia divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan subversif. Ia sempat mendekam sekitar satu setengah tahun di Penjara Kalisosok, Surabaya.
Belakangan, ia sering menceritakan pengalaman itu kepada wartawan.
Semula ia membayangkan Kalisosok sebagai penjara yang menyeramkan. Ternyata, di balik tembok-tembok tua itu, ia justru banyak belajar tentang kehidupan. Ia ditempatkan di Blok E, blok isolasi yang biasa dihuni tahanan politik. Di sana ia mengisi hari-hari dengan membaca buku, berdiskusi, berolahraga, hingga menyaksikan televisi bersama narapidana lain.
Pengalaman itu tampaknya menempa wataknya. Keluar dari penjara, semangat perlawanannya tidak surut. Hanya medan perjuangannya yang berubah.
Sholeh kemudian memilih profesi advokat.
Di ruang sidang, ia tetap tampil seperti ketika berorasi di jalanan. Blak-blakan, lugas, dan tanpa tedeng aling-aling. Gaya khas Arek Suroboyo itu membuatnya mudah dikenali.
Tak banyak yang mengingat bahwa salah satu jejak pentingnya dalam demokrasi Indonesia adalah keberhasilannya mengajukan judicial review terhadap sistem pemilu legislatif.
Gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi pada 2008 dikabulkan. Putusan itulah yang kemudian melahirkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2009, sehingga pemilih mencoblos nama calon legislatif dan kursi ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Bagi Sholeh, sistem terbuka adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
Dalam sebuah wawancara beberapa tahun lalu, ia menyebut sistem proporsional tertutup sebagai sistem yang “mengaburkan hubungan pemilih dengan wakil rakyat” dan hanya menguntungkan elite partai.
Pandangan itu menunjukkan bahwa baginya, demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan soal bagaimana rakyat benar-benar memiliki hak menentukan wakilnya.
Pada tahun-tahun terakhir hidupnya, Cak Sholeh menjelma menjadi salah satu advokat yang banyak dikenal publik Jawa Timur.
Media sosial membuat namanya semakin populer. Namun, popularitas tidak mengubah gaya hidup maupun cara bicaranya. Tetap mudah ditemui, dan tetap menjadi tempat masyarakat kecil mengadu ketika merasa keadilan sulit dijangkau.
Slogan No Viral No Justice memang lahir dari kegelisahan, tetapi di balik slogan itu tersimpan harapan agar hukum tidak hanya berpihak kepada mereka yang memiliki kuasa atau perhatian publik.
Kini suara lantangnya telah berhenti.
Tak ada lagi orasi di jalan, tak ada lagi argumentasi tajam di ruang sidang, tak ada lagi video-video yang mengkritik ketidakadilan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Namun jejak perjuangannya akan tetap dikenang—mulai dari sel sempit Penjara Kalisosok, ruang sidang Mahkamah Konstitusi, hingga pendampingan hukum bagi warga kecil yang mencari keadilan.
Barangkali, itulah warisan terbesar Cak Sholeh.
Ia membuktikan bahwa perjuangan tidak selalu harus dilakukan dari balik podium kekuasaan. Kadang cukup dengan keberanian untuk terus bersuara, membela yang lemah, dan percaya bahwa hukum seharusnya berpihak pada keadilan.
Selamat jalan, Cak Sholeh.
Suaramu telah berhenti, tetapi jejak perjuanganmu akan terus menjadi bagian dari sejarah advokasi, demokrasi, dan pencarian keadilan di negeri ini. (*)







