KabarBaik.co– Seorang selebgram diamankan pihak kepolisian Satreksrim Polres Blitar Kota, setelah terbukti menyiarkan siaran langsung tanpa busana melalui sebuah platform media sosial.
Pelaku berinisial DER, 21 tahun, perempuan asal Wonodadi, Kabupaten Blitar. Perempuan tersebut kini telah meringkuk di tahanan.
Modusnya, pelaku mengajak penonton untuk memberikan gift atau star sebagai syarat menonton, dengan pendapatan mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
“Pelaku menyiarkan siaran langsung tanpa busana,” ungkap AKBP Titus Yudho Uly, Rabu (26/3). Dari aksi tersebut, selebgram itu bisa mendapatkan Rp 414 ribu dalam sekali siaran. Dengan aturan tertentu, jumlah penonton pun dibatasi hingga hanya tersisa 600 orang saja.
Aksi ini telah berlangsung sejak Agustus 2024. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku juga menawarkan jasa booking melalui aplikasi tertentu. “Lumayan saja, dalam sebulan bisa menghasilkan sampai Rp40 juta,” tambah Titus.
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang digunakan untuk melakukan siaran langsung. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi.(*)