KabarBaik.co- Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030 mencatat rekor baru sejak lembaga ini lahir. Hingga pendaftaran ditutup pada 15 Januari 2026, jumlah pelamar menembus 3.140 orang. Angka ini melonjak lebih dari lima kali lipat dibanding seleksi periode 2021–2025 yang hanya diikuti 609 pendaftar.
Lonjakan ini menjadi satu indikator meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Komisi Informasi selama ini dikenal sebagai garda depan penegakan hak atas informasi publik dan pengawas transparansi badan publik. Tingginya minat itu sekaligus mencerminkan harapan besar agar lembaga ini mampu memperkuat akses informasi yang adil dan akuntabel.
Seleksi calon anggota KI Pusat berlangsung ketat. Pelamar harus memenuhi persyaratan umum, seperti berstatus WNI, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas serta rekam jejak baik, dan berpendidikan minimal S-1 dari perguruan tinggi terakreditasi. Selain itu, pelamar wajib berusia minimal 35 tahun, memahami keterbukaan informasi publik, serta memiliki pengalaman di badan publik.
Pelamar juga tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Untuk pelamar dari unsur aparatur sipil negara (ASN), terdapat syarat tambahan, seperti kepangkatan minimal Pembina (IV/a), kinerja baik dua tahun terakhir, serta wajib menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahunan.
Sebagai pembanding, pada seleksi KI Pusat periode 2021–2025, dari 609 pendaftar hanya 171 orang yang lolos seleksi administrasi, dan 63 orang dinyatakan lulus tahap penulisan makalah. Setelah melewati seleksi lanjutan, Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan 21 nama yang diajukan kepada Presiden dan DPR RI. Dari proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI, akhirnya terpilih tujuh komisioner.
Dengan jumlah pendaftar yang jauh lebih besar, persaingan dipastikan lebih ketat. Publik pun menaruh harapan agar proses seleksi berjalan transparan dan objektif, sehingga menghasilkan komisioner yang berintegritas, independen, dan memiliki komitmen kuat dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Komisi Informasi wajib dibentuk di tingkat pusat dan provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, pembentukan KI bersifat opsional dan dapat dilakukan sesuai kebutuhan daerah.
Melihat tingginya animo publik, sebelumnya berkembang wacana revisi UU KIP. UU yang diundangkan sebelum era digitalisasi dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama menyikapi disrupsi informasi serta peran strategis lembaga keterbukaan informasi seperti di negara-negara maju.
Komisi Informasi memiliki tugas utama, antara lain menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi, mengawasi pelaksanaan UU KIP oleh badan publik, dan memberikan rekomendasi kebijakan terkait keterbukaan informasi. Keberadaan lembaga ini dinilai strategis untuk memastikan akses informasi publik berjalan adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. (*)








