KabarBaik.co – Warga miskin di Kabupaten Bojonegoro yang tersandung persoalan hukum kini tidak perlu terburu-buru menyewa jasa pengacara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menyediakan pos bantuan hukum (posbankum) gratis di seluruh desa dan kelurahan.
Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro, Agus S. R., memastikan seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya telah memiliki posbankum yang siap memberikan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu. “Total ada 430 desa dan kelurahan di Bojonegoro, dan semuanya sudah memiliki posbankum,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (13/12).
Agus menjelaskan, posbankum memberikan layanan bantuan dan advokasi hukum secara cuma-cuma bagi warga miskin. Seluruh biaya layanan ditanggung oleh Pemkab Bojonegoro sehingga masyarakat tidak dikenai pungutan apa pun.
“Sementara ini, di setiap posbankum terdapat satu paralegal yang bertugas melayani dan melakukan advokasi bagi warga miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum,” jelasnya.
Namun demikian, layanan advokasi yang diberikan masih terbatas pada advokasi nonlitigasi atau pendampingan hukum di luar proses pengadilan. “Untuk advokasi litigasi atau perkara yang sudah masuk ke proses pengadilan, tidak bisa ditangani paralegal. Harus oleh pengacara atau advokat,” tegas Agus.
Meski begitu, Agus menyebut para paralegal di posbankum telah memiliki jejaring dengan pengacara profesional. Dengan demikian, pendampingan hukum dapat dilakukan secara berkelanjutan dari tahap nonlitigasi hingga litigasi. “Advokasi nonlitigasi dan litigasi bisa saling terhubung. Paralegal menangani tahap awal, lalu pengacara melanjutkan jika perkara masuk ke pengadilan,” terangnya.
Agus mengungkapkan pembentukan posbankum di seluruh desa dan kelurahan tersebut merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di hadapan hukum, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembentukan posbankum juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Saat ini, Kabupaten Bojonegoro telah membentuk 430 posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.
Atas capaian tersebut, Kementerian Hukum yang dipimpin Supratman Andi Agtas memberikan penghargaan kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono pada Kamis (11/12) lalu. (*)









