KabarBaik.co – Setelah sehari ditahan di Lapas Banyuwangi, tersangka tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov Sihombing Nababan berstatus tahanan kota.
Ia sebelumnya sempat ditahan pada 25 Agustus 2025 lalu. Sehari setelahnya pria kelahiran Aceh itu dibebaskan setelah mengajukan penangguhan penahanan.
“Iya (mengajukan penangguhan penahanan) saat diantar ke Lapas,” kata Plh Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi Widodo, Senin (1/9).
Delnov adalah pejabat PT Raputra Jaya, pemilik KMP Tunu Pratama Jaya. Delnov ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Perhubungan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi yang dikeluarkan 25 Agustus lalu.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa penetapan tersangka telah dikeluarkan melalui Surat Ketetapan nomor AL.812/05/07/KSOP.TG.WI/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.
Berdasarkan bukti yang cukup, sebagaimana dijelaskan dalam surat itu, Delnov diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran sehubungan dengan perkara kecelakaan KMP Tunu.
Widodo membenarkan soal penetapan tersangka Delnov dan memastikan bahwa surat perintah penahanan yang beredar adalah asli.
“(Yang menetapkan tersangka dan memerintahkan penahanan) itu dari penyidik PNS Kementerian Perhubungan,” kata Widodo, saat dikonfirmasi, Senin (1/9).
Delnov beberapa kali tampak ke publik setelah tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Ia sempat hadir saat penutupan operasi SAR KMP Tunu.
Terakhir, ia hadir mewakili perusahaan saat hearing bersama perwakilan keluarga korban KMP Tunu yang masih hilang di DPRD Banyuwangi pada 19 Agustus lalu.






