Semua Pegawai Kejari Sidoarjo Tiba-tiba Tes Urine, Ada Apa?

Reporter: Yudha
Editor: Gagah Saputra
oleh -743 Dilihat
Proses jalannya tes urine di Kejari Sidoarjo yang diikuti oleh seluruh pegawai.

KabarBaik.co – Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, mulai dari Jaksa hingga staf tiba-tiba diminta untuk berkumpul di Aula. Usai berkumpul mereka langsung mengikuti tes urine yang digelar secara mendadak pula.

“Semua pegawai tak ada yang kami beritahu. Semua langsung kami kumpulkan ke aula untuk mengikuti tes urine,” ucap Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto, Rabu (3/7).

Menurutnya tes urine yang digelar secara mendadak ini sebagai salah satu upaya nyata Kejaksaan dalam upayanya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kejari Sidoarjo.

Baca juga:  Semester Pertama, Kejari Sidoarjo Berhasil Terapkan 18 Restorative Justice

Tak sendiri, melainkan pihak Kejaksaan bekerja sama dengan Tim Laboratorium RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo untuk tes sampling urine dari setiap pegawai Kejaksaan.

“Kegiatan tes urine ini diikuti oleh 104 pegawai yang masuk kantor. Semuanya hasil tes urine negatif dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Namun demikian ia menuturkan ada sejumlah pegawai yang tidak mengikuti tes urine dadakan ini, totalnya ada 8 orang.

Baca juga:  Pelayanan Maksimal, Kejari Sidoarjo Antar Barang Bukti kepada Pemilik

“Rinciannya, empat pegawai dengan alasan sakit dan empat orang lainnya sedang menjalankan cuti,” urai mantan Kasi Intelijen Kejari Bale Bandung itu.

Lebih lanjut Roy menjelaskan bahwasanya ia takkan mentolerir apapun bentuk penyalahgunaan narkoba, ia berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam upaya untuk mencegah maupun memberantas penyalahgunaan narkoba, baik di masyarakat secara umum dan lingkungan Kejaksaan pada khususnya.

Baca juga:  Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sita Uang Rp1,85 M dari Perumda Delta Tirta Terkait Kasus Korupsi Pasang Baru

Hal ijin bersesuaian dengan amanat Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lalu Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 serta Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun (RAN-P4GN).

“Ini komitmen kami yang tadi disampaikan Pak Kajari saat memberikan arahan saat pelaksanaan tes urine,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.