KabarBaik.co – Senator Ahmad Nawardi mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop RI) yang telah menjalin kerja sama strategis dengan menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada OJK.
Langkah tersebut menjadi upaya konkret dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan memperkuat stabilitas dan pertumbuhan sektor keuangan di Indonesia, termasuk koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan.
“Proses ini mencerminkan komitmen nyata Kemenkop RI dalam memastikan bahwa koperasi di Indonesia, khususnya yang beroperasi secara open loop atau memiliki keterkaitan dengan sistem keuangan nasional, dapat mematuhi standar tata kelola yang baik serta berada di bawah pengawasan yang lebih profesional dan akuntabel,” ujar Senator Nawardi.
Sebagai Anggota DPD RI Utusan Provinsi Jawa Timur, Nawardi menilai bahwa kolaborasi antara OJK dan Kemenkop RI ini merupakan langkah progresif yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan koperasi ke arah yang lebih sehat dan kredibel.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan sistematis terhadap koperasi jasa keuangan, mengingat koperasi memiliki peran signifikan dalam mendukung perekonomian masyarakat, terutama di sektor mikro dan usaha kecil.
“Saya mengapresiasi inisiatif ini, karena pengawasan yang lebih intensif dari OJK akan mendorong koperasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola serta profesionalisme dalam pengelolaan lembaganya. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi instrumen ekonomi yang lebih handal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional,” tambahnya.
Sebagai Ketua Komisi IV DPD RI, Nawardi juga mengingatkan bahwa koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang selama ini berkontribusi dalam pemerataan kesejahteraan di berbagai wilayah, khususnya di sektor pedesaan dan wilayah terpencil. Ia berharap melalui kerja sama ini, koperasi tidak hanya mampu bertahan di tengah persaingan sektor keuangan yang semakin kompetitif, tetapi juga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
“Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem koperasi yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Selain itu, ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai alternatif penyedia jasa keuangan yang aman dan terpercaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada koperasi, terutama yang masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan dan tata kelola keuangan. Menurutnya, dengan adanya pendampingan tersebut, koperasi akan lebih siap untuk memenuhi standar pengawasan OJK dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional lainnya.
“Peningkatan kapasitas pengurus koperasi melalui pelatihan dan bimbingan teknis juga sangat penting, karena koperasi yang dikelola secara profesional akan mampu meningkatkan kinerjanya serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi anggotanya,” pungkas Nawardi.(*)