KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akhirnya memenuhi keputusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi atas sengketa tanah sebidang yang dimenangkan ahli waris Sri Mangastuti. Saat ini di atas lahan tersebut berdiri kantor Kelurahan Karangketug dan sekolah dasar negeri.
Pemkot Pasuruan telah berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait sebelum akhirnya memutuskan akan melakukan pembayaran terhadap ganti rugi lahan tersebut. Namun, anggaran yang akan digunakan saat ini masih dalam pembahasan antara dinas terkait dengan DPRD Kota Pasuruan.
“Pemkot sudah melakukan pembahasan dengan dinas-dinas terkait untuk pembayaran ganti rugi, diperkirakan tahun depan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto, Senin (19/8). Rudi memastikan pembayaran ganti rugi akan dibayar maksimal tahun depan, karena hal tersebut sudah masuk dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Sri Mangastuti, Rahmat Sahlan Sugiarto tak mempermasalahkan hal itu. Dia hanya memerlukan kepastian bagi keadilan yang seharusnya didapatkan kliennya. “Tidak masalah jika ganti rugi aset yang dimenangkan klien saya diganti dengan uang tunai, karena itu yang dijelaskan ketua PN dalam sidang anmaning terkait isi putusan PK,” jelas Rahmat.
Sengketa lahan ini bergulir sejak 2019 lalu. Sri Mangastuti merupakan ahli waris lahan seluas 3.450 m2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1/Kelurahan Karangketug. Pada 2010 silam, ahli waris mendapati bahwa 1.725 m2 lahannya telah dipergunakan untuk bangunan Kantor Kelurahan Karangketug dan SDN Karangketug 1. Ahli waris kemudian menuntut ganti rugi kepada pemkot. (*)