Sengketa Tanah SD Jeladri Terus Berlangsung, Wakil Rakyat Pasuruan Dukung Dibawa ke Ranah Hukum

oleh -209 Dilihat
WhatsApp Image 2025 07 07 at 14.47.22
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Polemik sengketa tanah yang ditempati SD Negeri 1 Jeladri antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali mencuat dan memasuki babak baru. Ahli waris mendatangi kantor DPRD untuk membahas permasalahan tersebut dengan menghadirkan dinas terkait untuk mencari titik temu.

Perselisihan ini bermula dari klaim ahli waris atas lahan yang kini digunakan sebagai SD Negeri 1 Jeledri yang berada di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa tanah tersebut telah ditempati sejak puluhan tahun lalu.

Tri Agus Budiharto, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti putusan pengadilan. “Atas nama pemerintah daerah apabila kalah dalam gugatan, kita sudah siapkan anggaran untuk penyelesaiannya,” kata Agus, Senin (7/7).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, mendukung agar persoalan ini dibawa ke ranah hukum. “Supaya tidak terus menerus mengadu dan membuang energi, sebaiknya digugat saja agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi. “Untuk siswanya juga masih dalam proses belajar mengajar sambil menunggu hasil dari keputusan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, Herman Hidayat, mengungkapkan bahwa status sertifikat tanah tersebut belum ada. “Semua dokumen masih berada di tingkat desa, dan kami menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui mitigasi,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.