KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menyelamatkan keuangan negara dari barang bukti hasil rampasan sebesar Rp 228.256.000 dari beberapa perkara yang ditangani sepanjang 2024. Rinciannya, Rp 197.492.000 dari uang rampasan tindak pidana khusus (pidsus), Rp 1.200.000 uang rampasan tindak pidana umum (pidum), dan Rp 29.564.000 uang penjualan langsung.
“Dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Batu selama 2024 telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 228.256 juta,” kata Kepala Kejari Kota Batu, Didik Adyotomo saat konferensi pers di kantor Kejari Kota Batu, Senin (30/12).
Menurut Didik, keberhasilan ini tercapai melalui penanganan kasus korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada 2021 serta penyelesaian kasus terkait pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu.
Selain itu, di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), Kejari Batu mencatatkan capaian yang signifikan dengan menyelesaikan 43 kegiatan pelayanan hukum, menandatangani 25 perjanjian kerja sama, serta memulihkan keuangan negara hingga mencapai nilai sebesar Rp 1 miliar.
Sedangkan dalam bidang tindak pidana umum, lanjut Didik, Kejari Kota Batu berhasil menyelesaikan sebanyak 104 perkara, enam di antaranya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Tentunya apresiasi yang sangat besar kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung kinerja institusi sepanjang tahun 2024. Saya berharap agar pencapaian ini dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tandas Didik. (*)