KabarBaik.co – Rudi Mua’anam, lelaki berusia 51 tahun asal Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri dibekuk polisi akibat melakukan penipuan dengan modus sering membuat orderan fiktif.
Kapolsek Gurah Iptu Ardian Wahyudi, mengatakan bahwa saat itu Erlina sang korban menerima order dari nomor tak dikenal dan memesan berbagai jenis bahan.
Motif pelaku memesannya berbagai menu ialah untuk dijual lagi dan untuk dimasak.
Saat itu pelaku memesan 8 kilogram (kg) udang, 10 kg Tuna, 5 kg Kakap, 3 kg Kerapu, 3 kg Cumi Cantik, 5 kg Kerang Hijau. Totalnya mencapai Rp. Rp. 2.065.000, lalu diantarkanlah ke sebuah warung soto yang berlokasi di Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara memesan ikan dengan berbagai jenis melalui via WhatsApp selanjutnya dengan perjanjian mentransfer uang tersebut ke rekening korban apabila barang tersebut sudah sampai di lokasi,” katanya, Selasa (6/5).
Akan tetapi pelaku setelah bertemu mengambil barang yang dipesan hanya mengambil separuh barang saja dan sisa barang diantar dengan cara mengikuti sampai rumah dengan mengirimkan map lokasi rumah palsu dan pelaku dengan leluasa melarikan diri untuk meninggalkan jejak.
Korban pun merasa tertipu dan memilih melaporkannya ke Polsek Gurah. Usai serangkaian penyelidikan pelaku berhasil diamankan pada Senin (5/5) oleh Unit Reskrim Polsek Gurah dan kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut.
Tak hanya itu, pelaku rupanya juga melakukan aksi serupa di 5 titik berbeda di seputar wilayah Kabupaten Kediri.
Atas perbuatannya pelaku diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dan atau Pasal 379a KUHP.(*)