KabarBaik.co – Sampai saat ini hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang sudah mendeklarasikan diri mendekati dibukanya waktu pendaftaran Pilkada Bojonegoro 2024. Pasangan yang dimaksud yaitu Setyo Wahono-Nurul Azizah. Keduanya memastikan diri maju setelah diusung beberapa partai politik.
Hingga kini Setyo Wahono-Nurul Azizah sudah mengantongi 26 kursi dari tujuh partai politik. Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat karena syarat pendaftaran untuk jalur parpol adalah 20 persen dari jumlah total kursi di DPRD Bojonegoro sebanyak 50 kursi. Setyo Wahono-Nurul Azizah hanya tinggal menunggu siapa lawan mereka nanti.
Namun, jika saat dibuka hingga ditutupnya waktu pendaftaran, calon Pilkada Bojonegoro 2024 hanya diikuti satu calon, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah memiliki syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang. Hal itu dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Robby Adi Perwira.
Menurut Robby, tahapan pendaftaran paslon kepala daerah Bojonegoro dibuka pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Jika hanya ada satu paslon, maka pihaknya akan menambah tiga hari masa pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Bojonegoro di Pilkada 2024.
”Ketika sudah ditambah masa pendaftaran pada tiga hari berikutnya dan tidak ada lagi cabup cawabup yang mendaftar, maka baru bisa dipastikan dalam Pilkada 2024 ini ada paslon Tunggal,” jelas Robby, Kamis (1/8).
Robby menjelaskan, kertas suara tetap memuat dua kolom meski pilkada diikuti oleh calon tunggal. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong tanpa gambar sama sekali. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
“Dalam UU Pilkada pada pasal 54D ayat 1 mengatur KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah,” kata Robby.
Pada ayat berikutnya diatur, lanjut Robby, apabila paslon tunggal memperoleh kurang dari 50 persen suara sah, maka pasangan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong ini boleh mencalonkan lagi dalam pilkada berikutnya.
Pilkada berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu tertuang di ayat ke 3 pasal 54D.
“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota,” tutur Robby membacakan pasal 54D ayat 4.
Konstelasi politik terkini dalam Pilkada Bojonegoro 2024 belum juga terlihat ada kepastian. Apakah Setyo Wahono-Nurul Azizah akan melawan mantan petahana Anna Mu’awanah ataukah justru melawan kotak kosong. (*)