KabarBaik.co – Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di proyek jalan jalur Bandealit yang berada di Desa Andongrejo, Tempurejo, Jember.
Dalam sidak itu Komisi C menemukan 525 meter aspal dengan kondisi rusak dan tidak layak untuk dilewati kendaraan.
Berdasarkan pantauan di lapangan menunjukkan jalan menuju pantai Bandealit tersebut ambles dan retak di tengah. Padahal, pengaspalan baru rampung pada 15 November 2024 lalu.
Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo mengatakan jika melihat kondisinya perencanaan proyek ini kurang tepat.
“Apalagi pengerjaan ini belum selesai, tapi waktu kontrak sudah habis,” ujar Ardy saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12) pagi.
Ia menambahkan, pengaspalan jalan tersebut seharusnya dilakukan dalam dua tahap. Namun, perbedaan tinggi antara cor penahan dan aspal masih terlihat.
“Harusnya enam sentimeter dulu, lalu empat sentimeter. Tapi tahap pertama saja belum selesai, sudah dipaksakan,” jelasnya.
Legislator Gerindra itu juga mengatakan, terakit adendum kontrak ia menyebutkan denda proyek telah berjalan.
“Adendum sudah diajukan, berarti denda tetap berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala PU Bina Marga Jember, Eko Ferdianto menyebut, intensitas hujan tinggi menjadi salah satu penyebab.
“Air masuk ke pondasi, pondasi tergerus, aspal ambles dan perbaikan aspal memakan waktu 15 hari,” katanya.
“Pengangkatan aspal dilakukan dengan alat berat tanpa anggaran tambahan,” sambung Eko.
Ia menegaskan, anggaran Rp 14 miliar untuk jalan tersebut telah terkunci dan tidak dapat ditambah.
“Waktunya juga sudah tidak memungkinkan,” tambahnya.
Sementara itu, Hendra Kurniawan, Konsultan Pengawas proyek menyatakan pengawas hanya bertugas sesuai kontrak.
“Kami hanya menangani jalan dan saluran crossing, pengelolaan dana oleh PU hanya mencakup badan jalan,” katanya.
Hendra juga menyoroti perencanaan awal pada 2022 yang berubah saat anggaran turun.
“Budget minimal membuat target panjang jalan tidak optimal,” pungkasnya. (*)