KabarBaik.co – Masyarakat tanah air diramaikan soal dugaan ketidaksesuaian volume minyak goreng merek MinyaKita dengan takaran yang tertera pada kemasan. Hal itu membuat Polres Bojonegoro bersama beberapa instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Desa Pumpungan, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.
Instansi terkait yang dimaksud yaitu Dinas Perdagangan (Disperindag) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bojonegoro. Sidak ini dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, dengan melibatkan staf UPT Meteorologi Disperindag dan petugas gabungan lainnya.
Mereka menyasar toko besar serta kios yang menjual minyak goreng MinyaKita dalam kemasan botol maupun pouch untuk mengecek volume produk yang beredar di pasaran. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan gelas takar, ditemukan bahwa rata-rata isi kemasan MinyaKita berkisar antara 970 ml hingga 990 ml.
Volume tersebut sedikit di bawah 1 liter seperti yang tertera di kemasan. Meski demikian, hasil sidak menunjukkan bahwa perbedaan volume ini masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan, yakni 15 ml. “Masih dalam batas toleransi terhadap kemasan MinyaKita, hanya sekitar 15 ml,” ujar Naim, Kamis (13/3).
Sementara itu, staf Disperindag Bojonegoro, Mustam menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan produk kebutuhan pokok yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan. Konsumen juga diimbau agar lebih cermat saat membeli produk dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian signifikan dalam kemasan barang yang mereka beli.
Menurut Mustam, produsen dan distributor MinyaKita diharapkan dapat lebih transparan dalam pengemasan produk serta menjaga kepercayaan konsumen dengan memastikan bahwa volume yang dicantumkan sesuai dengan isi sebenarnya. “Jika ditemukan adanya penyimpangan yang melebihi batas toleransi, tindakan tegas akan diberlakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)







