KabarBaik.co – Menanggapi terkait adanya temuan minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya kurang dari yang tertera, tim gabungan melakukan sidak di sejumlah pasar tradisional Kota Kediri pada Senin (10/3).
Giat tersebut merupakan perintah dari Kementerian Perdagangan untuk monitoring semua wilayah kota/kabupaten di Indonesia.
Muliono, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur, mengatakan bahwa dari hasil sidak ditemukan minyak goreng dalam kemasan botol yang isinya kurang dari 1 liter atau hanya 800 mililiter dijajakan di Pasar Bandar dan Pasar Setono Betek.
Minyak goreng dalam kemasan botol tersebut rata-rata diperjualbelikan oleh pedagang eceran di toko kelontong.
“Artinya penjualan minyakkita ini kan masuk di distributor satu di distributor dua, terus ke pengecer atau pedagang kaki lima,” katanya.
Namun untuk minyak goreng refill plastik rata-rata setelah dilakukan pengecekan dinyatakan aman.
Selain itu, ditemukan juga minyak goreng dijual tidak sesuai dengan Harge Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 15.700
“Kalau terkait dengan harga jual di pasaran itu biasanya melebihi HET ada yang jual 16 ribu, 17 ribu, dan sampai 18 ribu,” tambahnya.
Dengan adanya penjualan yang di atas HET, menurutnya hal itu mengindikasikan ke arah tindak pidana khusus yang sudah ditangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH). (*)






