KabarBaik.co – Sidang ketiga kasus dugaan pelanggaran hak cipta merek dagang yang melibatkan pengusaha bantal asal Malang Deby Afandi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kamis (22/8). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Meskipun eksepsi ditolak, semangat Zulfi Satrio, kuasa hukum Deby, tidak surut. Usai sidang, Zulfi menyatakan keyakinannya akan kemenangan kliennya dalam kasus tersebut. “Kami memaklumi penolakan JPU, ini adalah hal yang biasa dalam proses persidangan. Namun, kami tetap optimis dan yakin akan memenangkan perkara ini,” tegas Zulfi.
Zulfi juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat yang akan membuktikan bahwa Deby tidak bersalah. ”Dimanapun ada penjual, entah di Banyuwangi, Makasar, atau dimanapun ada penjual, pasti saat bermasalah akan diurus di lokasi yang sesuai. Produksi barang ini kan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, kenapa persidangannya di kota,” cetusnya.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu mendatang (28/8). Zulfi berharap dengan bukti-bukti yang telah disiapkan, majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Pasuruan mendakwa Deby dengan pasal 100 ayat 2 atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dakwaan ini didasarkan pada dugaan kesamaan antara merek bantal produksi Deby dengan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto.
Kuasa hukum Deby, Zulfi Satrio, sebelumnya telah mengajukan empat poin bantahan atau eksepsi. Di antaranya, dia mempertanyakan kewenangan pengadilan pidana dalam menangani perkara ini serta masalah yurisdiksi pengadilan yang dianggap tidak sesuai. Zulfi juga meragukan legal standing pelapor dan menyebut bahwa kliennya lebih dulu memasarkan produk dengan merek yang dipermasalahkan. (*)