KabarBaik.co – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Agenda persidangan kali ini adalah [ledoi yang juga masih menyisakan perbedaan pandangan tajam, terutama mengenai pasal yang dinilai tepat untuk menjerat terdakwa, Rohmad alias Antok.
Namun di luar polemik pasal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay mengingatkan pentingnya memandang kasus ini dari sisi korban. Ia menegaskan, tindak kejahatan yang dilakukan terdakwa telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kalau bicara keadilan, jangan hanya untuk terdakwa. Keluarga korban kehilangan tulang punggung, hidup mereka berubah total. Itu juga harus kita perjuangkan,” ujar Ichwan usai sidang, Selasa (26/8).
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa tetap menolak penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka berargumen, peristiwa tragis itu lebih tepat dikategorikan ke Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) dan Pasal 181 KUHP tentang penelantaran jenazah.
Namun, JPU menilai bahwa pembelaan tersebut terlalu menyederhanakan perbuatan yang keji.
“Perbuatan terdakwa jelas melampaui batas kemanusiaan. Jangan lagi ada narasi dramatis yang seakan membenarkan. Hukum harus berpihak pada korban,” tegas Ichwan.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa. Publik menunggu sikap majelis hakim, apakah akan mempertimbangkan pembelaan atau tetap sejalan dengan tuntutan jaksa yang menegaskan pasal pembunuhan berencana. (*)






