KabarBaik.co – Sidang lanjutan kasus korupsi mobil siaga di 386 desa di Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan lima saksi dan ditemukan fakta bahwa sebanyak lima desa mengakui sempat mentransfer uang sebesar Rp 241 juta ke salah satu tersangka.
Menurut Aditya Sulaiman, Kasie Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengatakan, dalam sidang ditemukan fakta bahwa lima saksi sempat salah transfer ke salah satu tersangka yang juga merupakan PNS aktif di Kabupaten Magetan. Lima sakti tersebut juga menjadi penerima manfaat dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 250 juta per desa
“Jadi kelima saksi yang kami hadirkan memang mengakui salah transfer ke tersangka Heny Sri Setyaningrum, namun itu juga sepengetahuan tersangka Ivone dari PT SBT sebesar Rp 241 juta,” ujar Aditya, Jumat (7/3).
Aditya menjelaskan, uang yang telah ditransfer ke rekening pribadi tersangka Heny Sri Setyaningrum itu diperuntukkan untuk pembelian unit mobil siaga desa. Padahal uang tersebut seharusnya di transfer langsung ke rekening perusahaan penyedia. “Memang nominal itu untuk pembelian satu unit mobil siaga,” tegas Aditya.
Sidang lanjutan korupsi pengadaan mobil siaga di 386 desa kembali akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Rencananya sidang akan digelar pada Kamis esok (13/3). “Besok akan kita hadirkan saksi yakni tim pelaksana, camat, serta kepala OPD di pemkab Bojonegoro,” pungkas Aditya.
Dalam kasus korupsi mobil siaga ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menetapkan lima tersangka, yakni Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC). Kemudian, lvonne dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) dan Heny Sri Setyaningrum yang merupakan PNS Aktif di kabupaten Magetan.Selain itu, satu terdakwa dari unsur desa, yakni Kepala Desa (Kades) Wotan, Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito.
Dalam kasus korupsi mobil siaga ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,3 miliar. Kejari Bojonegoro juga menyita uang cashback pembelian mobil Suzuki yang dikumpulkan dari ratusan kepala desa yang nilainya mencapai Rp 4,9 miliar. Kelima terdakwa telah ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sejak Agustus 2024 lalu. (*)