KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi akan kembali digelar Kamis (15/1) besok. Gugatan sebelumnya dilayangkan oleh Ressa Rizky Rosano yang mengaku anak biologis denada.
“Sidang lanjutannya besok (Kamis 15 Januari). Agendanya mediasi,” kata Kuasa Hukum Ressa Rizky, Mohammad Firdaus Yuliantono, Rabu (14/1).
Dalam mediasi itu, pihaknya berharap agar pihak Denada hadir sebagai wujud itikad baik. Sehingga perkara bisa diselesaikan dalam mediasi tanpa harus memperpanjang perkara hukumnya.
“Harapannya kalau memang sama-sama punya itikad baik ya datang dan bisa diselesaikan secara baik-baik dalam mediasi. Kalau tidak ya nanti berlanjut ke upaya hukum pokok perkara,” ujar Firdaus.
Ia menjelaskan bahwa gugatan perdata yang dilayangkan berdasar pada pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Firdaus mengatakan bahwa gugatan itu bertujuan meminta pertanggungjawaban perdata Denada sebagai ibu biologis kliennya. Ia menyebut gugatan telah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
“Kerugian yang dialami penggugat selama 24 tahun harus dipertanggungjawabkan oleh tergugat, baik secara materiil maupun immateriil,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, Ressa mengklaim tidak pernah memperoleh pemenuhan kewajiban dari Denada sebagai ibu biologisnya sejak kecil hingga dewasa. Hal itu, menurutnya, menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum karena adanya pengabaian terhadap hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
“Penggugat 1 ini adalah anak kandung dari tergugat. Hak-haknya, baik materiil maupun immateriil, kami akumulasi sejak kecil sampai dewasa seperti sekarang,” ujarnya.
Firdaus juga menegaskan, apabila pihak Denada tidak mengakui hubungan biologis tersebut, maka tergugat diminta membuktikannya di hadapan hukum. Sebaliknya, jika diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban keperdataan sebagai orang tua biologis harus dipenuhi.
“Kalau dianggap bukan anak kandung, silakan dibuktikan. Tapi jika diakui, maka kewajiban-kewajiban itu harus diberikan kepada penggugat,” tegas Firdaus.
Selain menempuh jalur hukum, pihak penggugat juga membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Firdaus berharap ada itikad baik dari Denada untuk menyelesaikan perkara tersebut secara adil dengan tetap menghormati profesinya sebagai artis.







