Sidang Lanjutan, Gus Muhdlor Nyatakan Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif ASN

oleh -280 Dilihat
Terdakwa Gus Muhdlor saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Surabaya. (Yudha)

KabarBaik.co – Bupati Sidoarjo non-aktif, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) mengklaim tidak pernah memerintahkan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/10).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi. Mereka adalah mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Ari Suryono, yang sebelumnya telah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU, mengungkapkan bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang hasil pemotongan insentif. Menurut Ari, Gus Muhdlor hanya menyampaikan agar penggajian pegawai di pendopo turut dipikirkan karena mereka tidak digaji dari dana Pemkab Sidoarjo.

Baca juga:  Saksi Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo Kompak Sebut Tak Ada Kerugian Negara

“Beliau mengatakan bahwa ada pegawai di pendopo, seperti pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak mendapat gaji dari dana pemerintah, dan beliau meminta agar mereka diperhatikan,” ujar Ari di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

Ari juga menegaskan bahwa nominal Rp50 juta per bulan untuk kebutuhan pendopo bukanlah permintaan langsung dari Gus Muhdlor. Menurutnya, angka tersebut diajukan oleh staf pendopo, Achmad Masruri, yang mengatakan kebutuhan pegawai pendopo mencapai Rp50 juta setiap bulan.

Baca juga:  Jadi Saksi Dugaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai DIY, Irwan Mussry: Uang Rp 100 Juta itu Sebagai Pinjaman

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Pengiriman uang tersebut sebagian besar dilakukan oleh Siska Wati, dan terkadang langsung oleh Ari Suryono. Ari menegaskan bahwa Gus Muhdlor tidak terlibat langsung dalam pengiriman uang tersebut.

Dalam sidang juga terungkap bahwa ketika Ari baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, ia diberitahu tentang adanya dana sedekah yang dipotong dari insentif pajak ASN. Ari menyebut bahwa informasi tersebut datang dari Siska Wati dan A Hadi Yusuf, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengalokasikan dana kebutuhan pegawai pendopo.

Baca juga:  Perkara Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Akui Tak Tahu Menahu

Menurut Ari, pemotongan insentif ASN BPPD dilakukan sebesar 10 hingga 30 persen untuk memenuhi kebutuhan pegawai pendopo. Ari mengaku bahwa Gus Muhdlor tidak pernah memberikan instruksi terkait penggunaan dana tersebut, melainkan keputusan itu diambil oleh dirinya dan Siska Wati.

Kasus ini mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati, yang diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.