Sidang Mutilasi Koper Merah, Antok Mengaku Panik, Jaksa Sebut Sudah Ada Unsur Perencanaan

oleh -256 Dilihat
IMG 20250714 WA0048 scaled
Terdakwa Rohmad Tri Hartanto saat membacakan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus mutilasi koper merah di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (14/7). (Muhamad Dastian Yusuf)

KabarBaik.co – Sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (14/7). Agenda kali ini adalah pembacaan keterangan terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok, yang mengungkap secara rinci kronologi dari awal pertemuan hingga tindakan menghabisi korban.

Dalam keterangannya, Antok mengaku perkenalannya dengan korban bermula sejak 2020 di Hotel Palm saat menghadiri sebuah acara. Hubungan keduanya berkembang menjadi asmara, bahkan korban disebut sudah meminta dinikahi secara siri.

Antok menjelaskan bahwa hari kejadian dimulai saat mereka bertemu dan minum kopi di Kebon Rojo, Kediri, kemudian berlanjut ke Hotel Adisurya. Saat berada di kamar hotel itulah terjadi cekcok yang memicu tragedi.

“Saya emosi saat korban terus bicara dan mengumpat mengenai anak saya. Saya cekik dan kepala korban terbentur. Dia lemas, saya panik,” ungkap Antok dengan suara tertahan.

Menurut pengakuannya, tubuh korban sempat tidak muat dimasukkan ke koper. Karena itu, ia membeli pisau dan tali di minimarket, kemudian memutuskan untuk memutilasi tubuh korban agar bisa dimasukkan ke dalam koper dan membuangnya ke berbagai tempat di Ngawi dan Ponorogo.

“Saya bingung, panik. Tidak terpikir untuk bawa ke rumah sakit. Saya ingin menghilangkan jejak,” kata Antok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay menyanggah keras pengakuan Antok yang menyebut tindakannya sebagai bentuk spontanitas. Menurutnya, unsur perencanaan sangat jelas terlihat dari tindakan terdakwa yang telah mempersiapkan alat-alat mutilasi dan berupaya menghilangkan jejak.

“Kalau tidak berniat membunuh, mengapa harus mencekik? Kenapa tidak hanya menempeleng? Dia mematikan, bukan sekadar memukul,” tegas Ichwan.

Ia juga mempertanyakan sikap terdakwa yang tidak membawa korban ke rumah sakit setelah menyadari korban dalam kondisi lemas.

“Yang lebih parah, setelah tahu korban tak bernyawa, dia justru pulang ambil koper, beli pisau, lalu mutilasi. Ini bukan spontan, tapi tindakan yang sudah terencana,” lanjutnya.

Jaksa menekankan bahwa dari hasil visum dan keterangan forensik, pemotongan tubuh korban berjalan cepat karena struktur tulang sudah retak akibat kekerasan sebelumnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Rofian, menyebut kliennya tidak pernah memiliki niat membunuh. Menurutnya, peristiwa itu murni karena pertengkaran yang memicu emosi.

“Tidak ada perencanaan, apalagi pembunuhan berencana. Bahkan korban yang justru mengajak bertemu lebih dulu,” ujarnya.

Rofian juga menilai dakwaan JPU terlalu menggiring opini dengan menyebut Antok hendak menjual mobil korban sejak awal.

Pihaknya berharap majelis hakim bisa menilai perkara ini secara objektif dan prosedural berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan.

“Kami berharap putusan nanti betul-betul seadil-adilnya,” pungkasnya.

Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penguatan alat bukti. Kasus ini menyita perhatian luas publik sejak ditemukannya koper merah berisi potongan tubuh korban di Sungai Kedung Cinet, Ngawi.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhamad Dastian Yusuf
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.