KabarBaik.co – Proses hukum terhadap terdakwa Masduki dan Faisol dalam kasus dugaan pencabulan santri diprediksi akan berlangsung lebih lama. Sidang pledoi yang seharusnya digelar pada Kamis (19/9) terpaksa ditunda hingga pekan depan.
“Informasi Kamis kemarin, agendanya adalah pembacaan pembelaan. Namun sidang tersebut ditunda,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda.
Rio tidak memberikan alasan detail terkait penundaan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa proses hukum kedua terdakwa akan terus berjalan, terutama karena kasus ini telah menarik perhatian publik. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin (23/9). “Pekan ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan,” jelasnya.
Rio menambahkan bahwa dalam sidang mendatang, pembelaan harus diajukan secara tertulis, baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Jika pembelaan selesai, agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan. “Setelah pembelaan, agendanya adalah pembacaan tuntutan. Tapi jadwalnya masih menunggu keputusan hakim,” terang Rio saat dikonfirmasi.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Masduki dan Faisol dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Masduki dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Sementara itu, Faisol mendapatkan tuntutan hukuman yang lebih berat daripada sang ayah, yakni satu tahun lebih lama. “Tuntutan itu sudah ada pertimbangan tersendiri dari Kejati Jatim,” tambah Rio.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut keduanya dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hukuman badan dapat ditambah sepertiga jika terbukti bahwa mereka adalah pengasuh atau pendidik di pondok pesantren.(*)