Berkas Kasus Kiai S yang Hamili Santriwatinya Dinyatakan P21 oleh Kejari Trenggalek

oleh -158 Dilihat
6ca87614 762a 40f7 a8b6 c8a889cb46bf
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin. (Foto: Herlambang)

KabarBaik.co – Kasus dugaan asusila yang menjerat seorang kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut dengan perkembangan terbaru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka berinisial S telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

“Jadi, untuk perkembangan kasus kiai S, kami mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 11 November 2024, bahwa berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap. Rencananya pelimpahan akan segera dilaksanakan pada 28 November 2024, atau setelah sehari Pilkada 2024,” ujar AKP Zainul Abidin, Selasa (19/11).

Baca juga:  Rumah Terhimpit Jembatan, Warga Bendorejo Trenggalek Desak Kompensasi dari Pemerintah

Ia menambahkan, terkait dengan alat bukti yang mendukung kasus ini, pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, petunjuk, dan surat-surat yang relevan.

“Terkait dengan alat bukti, selain keterangan saksi, petunjuk, atau surat, sudah kami kumpulkan semuanya lebih dari dua alat bukti,” kata AKP Zainul.

Salah satu bukti penting yang didapatkan adalah tes DNA, yang menunjukkan bahwa hasilnya identik, menguatkan dugaan bahwa kiai S merupakan ayah biologis dari bayi yang dimaksud.

Baca juga:  Tanah Longsor di Jalur Kampak-Munjungan Trenggalek, Lalu Lintas Sempat Lumpuh

“Tes DNA hasilnya identik, tersangka S adalah ayah biologis dari bayi tersebut,” tambahnya.

Selain itu, AKP Zainul mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar enam orang saksi terkait kasus ini. Namun, dijelaskannya, tersangka S tetap bersikukuh tidak mengakui dirinya sebagai ayah biologis bayi tersebut.

“Saksi sekitar enam orang. Jadi, sesuai berkas, kami kembalikan ke kejaksaan. Tersangka tidak mengakui bahwa dia sebagai ayah biologis,” jelasnya.

Baca juga:  Penjambret di Trenggalek Kembalikan Tas Curian, Selipkan Surat yang Isinya Bikin Terenyuh

Dengan pelimpahan berkas yang dijadwalkan pada akhir November, proses hukum kasus ini diharapkan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Herlambang


No More Posts Available.

No more pages to load.