KabarBaik.co – Kasus dugaan asusila yang menjerat seorang kiai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, terus berlanjut dengan perkembangan terbaru.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara tersangka berinisial S telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
“Jadi, untuk perkembangan kasus kiai S, kami mendapatkan surat dari Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 11 November 2024, bahwa berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap. Rencananya pelimpahan akan segera dilaksanakan pada 28 November 2024, atau setelah sehari Pilkada 2024,” ujar AKP Zainul Abidin, Selasa (19/11).
Ia menambahkan, terkait dengan alat bukti yang mendukung kasus ini, pihaknya telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, petunjuk, dan surat-surat yang relevan.
“Terkait dengan alat bukti, selain keterangan saksi, petunjuk, atau surat, sudah kami kumpulkan semuanya lebih dari dua alat bukti,” kata AKP Zainul.
Salah satu bukti penting yang didapatkan adalah tes DNA, yang menunjukkan bahwa hasilnya identik, menguatkan dugaan bahwa kiai S merupakan ayah biologis dari bayi yang dimaksud.
“Tes DNA hasilnya identik, tersangka S adalah ayah biologis dari bayi tersebut,” tambahnya.
Selain itu, AKP Zainul mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sekitar enam orang saksi terkait kasus ini. Namun, dijelaskannya, tersangka S tetap bersikukuh tidak mengakui dirinya sebagai ayah biologis bayi tersebut.
“Saksi sekitar enam orang. Jadi, sesuai berkas, kami kembalikan ke kejaksaan. Tersangka tidak mengakui bahwa dia sebagai ayah biologis,” jelasnya.
Dengan pelimpahan berkas yang dijadwalkan pada akhir November, proses hukum kasus ini diharapkan dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya. (*)