Sidang Pembunuhan-Pemerkosaan Siswi SMA di Jombang, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

oleh -1208 Dilihat
ca0f010a 70b6 4d1b b919 5a8b8fe58f9a
Para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jombang (Istimewa)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMA asal Sumobito. Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, termasuk ancaman hukuman mati.

Tiga terdakwa adalah Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di ruang sidang Kusuma Atmaja PN Jombang sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa bersama dua hakim anggota dan satu panitera pengganti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang, Andhie Wicaksono dan Aldi Demas Akira, secara bergantian membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada 10 Februari 2025. Bermula saat korban diajak bertemu oleh pacarnya yang dikenalnya lewat media sosial, yakni Adriansyah Putra Wijaya.

Korban yang awalnya diajak ngopi, justru dibawa ke wilayah Kunjang, Kediri, untuk bertemu dua pelaku lainnya di sebuah rumah.

“Di lokasi tersebut, korban dipaksa menenggak minuman keras jenis arak oleh ketiga terdakwa,” kata Andhie, Selasa (8/7).

Setelah dalam kondisi mabuk, korban dibujuk seolah akan diantar pulang. Namun dalam perjalanan, korban justru dibawa ke area persawahan. Di sana, korban diperkosa dan dianiaya karena dianggap melawan. Setelah tak berdaya, tubuh korban dibuang ke sungai.

Tak hanya itu, motor dan ponsel milik korban juga dibawa kabur oleh Adriansyah untuk kemudian dijual. Jasad korban akhirnya ditemukan warga mengapung di saluran Induk Mrican Kanan, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, pada 11 Februari 2025.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai kejahatan lain, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau seumur hidup.

“Untuk hari ini hanya agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa 15 Juli, dengan agenda pemeriksaan saksi,” ungkap JPU.

Rencananya, sebanyak 11 saksi dan satu orang ahli akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang lanjutan tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.