Niat Baik Berujung Petaka, Remaja di Jombang Diperkosa 3 Pemuda hingga Hamil

oleh -294 Dilihat

KabarBaik.co – Seorang remaja putri di Kesamben,Jombang diperkosa tiga pemuda. Mirisnya, peristiwa ini terjadi saat korban berniat baik menjenguk salah satu pelaku yang mengaku sedang sakit parah.

Kini, korban yang baru berusia 15 tahun tersebut dalam kondisi hamil.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan bahwa peristiwa asusila ini terjadi pada Minggu (21/9) dini hari. Pelaku utama berinisial A, 18, melakukan siasat licik dengan menghubungi korban dan mengaku sedang sakit.

Merasa iba, korban datang ke rumah A sekitar pukul 02.30 WIB. Namun, niat tulus tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk membujuk dan memaksa korban melakukan hubungan seksual.

“Modusnya, pelaku A ini berpura-pura sakit agar korban mau datang menjenguk ke rumahnya,” ujar Dimas saat memberikan keterangan, Jumat (23/1).

Saat menjenguk itulah korban diperkosa. Penderitaan korban tak berhenti di situ. Setelah melakukan aksi pertamanya, A keluar kamar dan membiarkan dua rekannya, M, 16, dan B, 19, masuk secara bergantian.

Meski korban sudah dalam kondisi terguncang dan menangis ketakutan, para pelaku tetap melanjutkan aksi bejatnya.

“Pelaku lainnya masuk kamar secara bergantian saat korban dalam kondisi menangis ketakutan,” kata Dimas.

Setelah rekan-rekannya selesai, pelaku A kembali masuk ke kamar. Bukannya menolong, ia berpura-pura menenangkan korban yang sedang trauma, namun justru kembali memerkosanya untuk kedua kali sebelum membiarkannya pulang.

Kejadian ini terungkap setelah keluarga menyadari kondisi korban yang kini tengah hamil dan melaporkannya ke Unit PPA Polres Jombang pada November lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Jombang bergerak cepat dan menangkap A serta M di kediaman masing-masing pada 28 Desember 2025. Namun, satu pelaku berinisial B hingga kini masih melarikan diri.

“Dua orang sudah kami tangkap, satu pelaku inisial B masih dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambah Dimas.

Polisi memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat dampak psikologis mendalam yang dialami korban yang masih di bawah umur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami memastikan proses hukum berjalan tegas demi keadilan bagi korban,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.