Sidang Perdana ‘Dana Siluman’ DPRD NTB, Jaksa Beberkan Aliran Uang Miliaran dari Program Desa Berdaya

oleh -70 Dilihat
c8bc289a 0983 4480 935e 82f45be7cf49

KabarBaik.co, Mataram – Sidang perdana dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB yang dikenal dengan istilah “dana siluman” resmi digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (27/2).

Tiga anggota DPRD NTB periode 2024–2029, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman, duduk sebagai terdakwa.

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian oleh Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, dan Sahdi.

Dalam dakwaan setebal puluhan halaman itu, jaksa mengurai kronologis dugaan gratifikasi yang disebut bermula dari Program Desa Berdaya yang digagas Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

JPU mengungkap, kasus ini berawal dari penetapan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dengan total belanja daerah mencapai Rp 6,3 triliun lebih, termasuk alokasi dana pokir DPRD NTB sebesar Rp 350 miliar.

Namun, setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, muncul dinamika internal yang kemudian berujung pada dugaan perubahan skema program menjadi pembagian uang tunai.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa diduga memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada sesama anggota DPRD tanpa sepengetahuan Gubernur, pimpinan DPRD, maupun Tim TAPD Pemprov NTB. Total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai miliaran rupiah, yang oleh publik dikenal sebagai “dana siluman”.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Budi Tridadi Wibawa, Hamdan Kasim disebut menjadi pihak yang paling aktif menghubungi sejumlah anggota DPRD NTB.

Ia diduga mengubah narasi Program Desa Berdaya yang semestinya berbentuk kegiatan by name by address menjadi pembagian uang tunai.

Pada Juni 2025, Hamdan disebut menyerahkan Rp 100 juta kepada Lalu Irwansyah Triadi melalui sopirnya, Mustafa Bakri, dengan kalimat, “Ini ada rejeki dan pasti aman.” sebut Jaksa penuntut.

Tak hanya itu, Hamdan juga bertemu Harwoto dan menyampaikan bahwa anggota DPRD baru akan mendapatkan 10 paket Program Gubernur NTB senilai Rp 2 miliar.

Ia bahkan meminta agar kegiatan tersebut diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), namun pelaksanaannya disebut akan dikerjakan pihak ketiga dan penerima diminta tidak ikut campur.

Dalam pertemuan berikutnya, Harwoto menerima Rp 170 juta setelah dipotong Rp 30 juta dari total Rp 200 juta. Kepada Nurdin Marjuni, Hamdan menyerahkan Rp 180 juta setelah memotong Rp20 juta untuk operasional. Total uang yang diduga dibagikan Hamdan mencapai Rp 450 juta.

Sementara itu, terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) diduga menyerahkan uang masing-masing Rp.200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

“Dengan demikian, total uang yang disebut mengalir dari IJU mencapai Rp.1,2 miliar,” sebut Jaksa.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman alias Acip disebut menyerahkan uang kepada sejumlah anggota dewan lainnya, di antaranya Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp 150 juta di Lombok Timur, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp.200 juta, serta Hulaimi, Ruhaiman, Salman, dan Muliadi masing-masing Rp 150 juta. Total uang yang diduga diserahkan Acip mencapai Rp.950 juta.

“Seluruh pemberian uang tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin Gubernur NTB, pimpinan DPRD, maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi NTB,” kata Jaksa. Tindakan para terdakwa dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai penyelenggara negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa menyatakan, tindakan para terdakwa yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada sesama penyelenggara negara bertentangan dengan kewenangan dan tidak sesuai dengan tugas pokok serta fungsi sebagai anggota DPRD.

Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal terkait tindak pidana gratifikasi dan suap terhadap penyelenggara negara.

Majelis hakim yang memimpin persidangan selanjutnya memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. Sidang pun ditutup dengan penetapan agenda lanjutan pekan depan.

Kasus yang oleh publik dijuluki sebagai perkara “dana siluman” ini pun kini memasuki babak pembuktian di meja hijau, yang akan menentukan nasib politik dan hukum ketiga legislator tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.