KabarBaik.co, Jombang– Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Mojoagung, Jombang, digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (7/5).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Hery Saputra membacakan dakwaan terhadap terdakwa Purnomo alias P. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah.
“Ancaman paling berat hukuman mati,” ujar Septian usai persidangan.
JPU menyebut terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana. Namun dalam sidang perdana itu, Purnomo tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak jaksa.
“Berdasarkan fakta persidangan tadi, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan dua minggu lagi untuk pembuktian,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di rumahnya di Dusun Mancilan, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, pada Kamis (13/11/2025).
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tubuh yang sudah membusuk di dalam rumah yang terkunci rapat. Kecurigaan muncul setelah anak korban tidak dapat menghubungi ibunya selama beberapa hari.
Saat mendatangi rumah, anak korban mencium bau menyengat dari arah dapur. Ia kemudian naik ke atap rumah dan membuka genteng untuk memastikan kondisi di dalam.
“Dari situ dia melihat tubuh ibunya sudah tergeletak,” ujar Ketua RT setempat, Anasrulloh.
Warga kemudian mendobrak pintu belakang dan menemukan korban dalam posisi telungkup di atas kasur lantai, dengan tubuh tertutup bantal dan selimut.
Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Purnomo sebagai pelaku. Ia ditangkap di wilayah Rajabasa Baru, Lampung Timur, pada Jumat (21/11/2025) malam.
Polisi mengungkap, pelaku merupakan suami siri korban. Setelah melakukan pembunuhan pada Minggu (9/11/2025) malam, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Lampung melalui Pelabuhan Merak.
Kepada penyidik, Purnomo mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati dan tekanan ekonomi.
“Saya sering diusir, dibilang numpang hidup. Lama-lama saya tidak kuat,” kata Purnomo saat itu. (*)








