Sidang Perdana Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda

oleh -571 Dilihat
WhatsApp Image 2025 02 06 at 14.32.00
Petugas Kejari Bojonegoro membawa salah satu tersangka korupsi mobil siaga. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) perkara mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sebelumnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada hari ini (6/2).

Penundaan sidang ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Dia menyebut sidang perdana ditunda dan telah dijadwalkan kembali pada pekan depan. “Enggeh (benar) ditunda. Minggu depan,” ungkap Reza, Kamis (6/2).

Mantan Kasi Pidsus Situbondo ini menjelaskan, alasan penundaan ini lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya belum siap karena ada alasan teknis. “Majelis hakim belum siap, karena ada alasan teknis,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro ini. Yakni, Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), Ivonne dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), Heny Sri Setyaningrum seorang PNS aktif di Kabupaten Magetan, dan satu terdakwa dari unsur desa yaitu Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito.

Sementara, selama proses rangkaian penyidikan, penyidik Kejari Bojonegoro telah berhasil menyita kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.