KabarBaik.co – Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) perkara mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sebelumnya dijadwalkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada hari ini (6/2).
Penundaan sidang ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Dia menyebut sidang perdana ditunda dan telah dijadwalkan kembali pada pekan depan. “Enggeh (benar) ditunda. Minggu depan,” ungkap Reza, Kamis (6/2).
Mantan Kasi Pidsus Situbondo ini menjelaskan, alasan penundaan ini lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya belum siap karena ada alasan teknis. “Majelis hakim belum siap, karena ada alasan teknis,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro ini. Yakni, Syafaatul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT United Motors Centre (PT UMC), Ivonne dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), Heny Sri Setyaningrum seorang PNS aktif di Kabupaten Magetan, dan satu terdakwa dari unsur desa yaitu Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Anam Warsito.
Sementara, selama proses rangkaian penyidikan, penyidik Kejari Bojonegoro telah berhasil menyita kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar. (*)






