KabarBaik.co – Perkara Polwan bakar suami di Kota Mojokerto mulai bergulir ke meja hijau. Briptu FN anggota Polres Mojokerto Kotamenjalani sidang perdana di PN Mojokerto, Selasa (22/10).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja di Ruang Sidang Cakra sekitar pukul 09.30 WIB.
Briptu FN tidak dihadirkan secara langsung ke PN Mojokerto melainkan mengikuti sidang daring secara online dari Polda Jatim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Baskoro dan Rizka Aprilian yang secara langsung di PN Mojokerto.
“Betul, hari ini mulai sidang perdana perkara KDRT terdakwa Polwan Briptu FN dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Selasa (22/10).
Joko menambahkan atas perbuatannya, Briptu FN didakwa Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 UU PKDRT diatur dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44-53. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat hingga matinya korban.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara karena korban KDRT meninggal dunia,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Polwan di Kota Mojokerto Briptu FN telah membakar suaminya sendiri yang juga Polisi yakni Briptu RDW, Sabtu 8 Juni 2024. Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius lalu meninggal dunia.
Dari informasi yang didapat insiden nahas itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial Briptu FN, sementara suaminya Briptu RDW yang berdinas di Polres Jombang.
Peristiwa ini menghebohkan dunia kepolisian dan masyarakat luas. Lebih-lebih, motif pembakaran tersebut diduga karena korban menghabiskan uang belanja untuk judi online. (*)