Sidang Perdana Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -771 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 22 at 13.39.39
Suasana sidang perdana perkara Polwan bakar suami di PN Mojokerto. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Perkara Polwan bakar suami di Kota Mojokerto mulai bergulir ke meja hijau. Briptu FN anggota Polres Mojokerto Kotamenjalani sidang perdana di PN Mojokerto, Selasa (22/10).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja di Ruang Sidang Cakra sekitar pukul 09.30 WIB.

Briptu FN tidak dihadirkan secara langsung ke PN Mojokerto melainkan mengikuti sidang daring secara online dari Polda Jatim.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Baskoro dan Rizka Aprilian yang secara langsung di PN Mojokerto.

“Betul, hari ini mulai sidang perdana perkara KDRT terdakwa Polwan Briptu FN dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Selasa (22/10).

Joko menambahkan atas perbuatannya, Briptu FN didakwa Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 UU PKDRT diatur dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana dijelaskan secara rinci dalam Pasal 44-53. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat hingga matinya korban.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara karena korban KDRT meninggal dunia,” jelasnya.

7f3d691b a274 4eaa 9b14 8d3e02b1be43
Briptu Fadhilatun Nikmah. (Foto: Ist)

Sebelumnya diberitakan, oknum Polwan di Kota Mojokerto Briptu FN telah membakar suaminya sendiri yang juga Polisi yakni Briptu RDW, Sabtu 8 Juni 2024. Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar serius lalu meninggal dunia.

Dari informasi yang didapat insiden nahas itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial Briptu FN, sementara suaminya Briptu RDW yang berdinas di Polres Jombang.

Peristiwa ini menghebohkan dunia kepolisian dan masyarakat luas. Lebih-lebih, motif pembakaran tersebut diduga karena korban menghabiskan uang belanja untuk judi online. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.