KabarBaik.co – Sepekan terakhir, warga Kabupaten Sidoarjo dibuat heboh dengan kabar kurang sedap. Sebanyak tiga kasus dugaan tindakan asusila mencuat ke permukaan secara beruntun.
Mulai dugaan tindak asusila oleh pengasuh Ponpes Al Mahdiy, lalu dugaan pencabulan oleh oknum guru Olahraga di SMPN 4 Sidoarjo hingga dugaan pencabulan yang dilakukan seorang bapak tiri pada anak sambungnya di Kecamatan Porong.
Ketiga peristiwa mencengangkan ini pun tak lepas dari pantauan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Kepala DP3AKB menjelaskan pihaknya sejak mendapatkan laporan resmi hingga hari ini masih terus melakukan pendampingan pada terduga menjadi korban tindak asusila. Selain itu segala kebutuhan korban dalam masa healing juga akan dipenuhi, termasuk psikiater apabila diperlukan.
“Sudah, semua sudah kami dampingi, tapi untuk kasusnya semua ada di Polres Sidoarjo, sedangkan kami hanya mendampingi,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/6).
Dia menekankan untuk terduga korban kasus tindak asusila di Ponpes Al Mahdiy pendampingan yang dilakukan sama dengan yang lain, meskipun terduga korban merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan didampingi sejak ada laporan resmi. Sementara untuk terduga korban di SMPN 4 Sidoarjo, sejak Selasa (4/6).
“Kasus pencabulan yang dilakukan orang tua sambung ke anak tirinya juga kami dampingi, mereka (Pihak korban, red) juga lapor ke kami,” ujarnya.
Lebih lanjut Heni mengatakan jika pihaknya tak bisa bekerja sendiri, melainkan bekerja bersama sama dengan pihak lainnya, salah satunya kerjasama dengan unit PPA Polresta Sidoarjo terkait penanganan hukum seperti pemeriksaan terduga korban.
Hal ini kemudian diamini oleh, Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, DP3AKB Sidoarjo, Ritz Noor Widyastuti Antarlina yang menegaskan jika pihaknya dalam bekerja melaksanakan tugasnya pasti bekerja sama dengan pihak lainnya.
“Masalah anak itu jejaringnya banyak, kebutuhan korban selalu kami upayakan, karena bagaimanapun negara hara harus hadir,” ujarnya.
“Dalam rehabilitasi ada 14 hari yang harus tercover di situ (Penanganan, red), jika 14 hari tidak selesai kami limpahkan ke provinsi, kalau tidak bisa provinsi merujuknya langsung ke kementerian, tahap-tahapnya seperti itu,” imbuhnya.
Selain itu, Ritz Noor menjelaskan dalam menangani masalah korban dugaan asusila harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas. Karena jika tidak, maka akan ada dampak negatif di kemudian hari.
“Jika tidak tuntas dampaknya lima tahun atau beberapa tahun kemudian, sang korban bisa jadi akan menjadi pelaku,” katanya.
“Para pelaku berbuat seperti itu, karena mereka pernah menjadi korban, saya pernah asesmen kasus besar seperti itu,” pungkasnya. (*)









